Kembangkan Potensi Umbi Sente Pandeglang lewat Koperasi

PANDEGLANG - "Setelah koperasi resmi berbadan hukum, kami lebih percaya diri lagi." Hal itu diungkapkan aktifis penggerak tani Umbi Sente (Talas Balitung) sekaligus Ketua Koperasi Pamatang Kembang Mandiri (PKM), Hendra Pranova, usai menerima sertifikat badan hukum koperasi dari Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, di Kampung Cinyurup (Kampung Domba), Kelurahan Juhut, Kabupaten Pandeglang, Banten, Sabtu (2/10). 

Dalam kesempatan itu, SesKemenkop UKM meyakini, dengan berkoperasi, komunitas petani Umbi Sente di Cinyurup bakal lebih besar lagi. Baik dari sisi kapasitas produksi, maupun kualitas produknya. "Peluang bisnis Umbi Sente masih besar, dimana kebutuhan akan Umbi Sente sebesar 10 ton tapi baru bisa dipenuhi 2 ton," kata Arif. 

Baca Juga: 30 Pelaku UMKM Ikuti Sosialisasi Sertifikasi Halal, Pemkot Surabaya Gandeng Kemenag dan MUI

Terlebih lagi, lanjut Arif, model bisnis sudah tercipta dan sudah berjalan dengan baik. "Ada komunitas petani, koperasi, offtaker, hingga pihak-pihak pendukung lainnya, termasuk swasta. Saya yakin, Koperasi PKM akan semakin maju," papar Arif. 

Arif menambahkan, pihaknya akan selalu memberikan dukungan bagi perkuatan kelembagaan koperasi, termasuk pelatihan-pelatihan perkoperasian untuk pengurus dan anggota. "Sehingga, koperasi bisa lebih mensejahterakan masyarakat petani disini," ujar Arif. 

SesKemenkop UKM juga berharap program Perhutanan Sosial di Cinyurup semakin berkembang dengan mendorong pertumbuhan wisata agro dan Desa Wisata. "Ini semua menggambarkan bagusnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, Perhutani, dan stakeholder lainnya," imbuh Arif. 

Arif mengapresiasi banyaknya pihak yang terlibat dalam pengembangan potensi Umbi Sente di Kampung Cinyurup. Selain Kemenkop UKM, Perhutani, dan dinas terkait dari provinsi dan kabupaten, program sinergi ini juga melibatkan World Wildlife Fund (WWF), dan program CSR dari PT Indah Kiat Pulp and Paper.

Sementara itu, Hendra bercerita, setelah sekian lama menggeluti bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan domba di Pandeglang sejak 2009, sekitar satu setengah tahun lalu mulai menggarap komoditas Talas atau Umbi Sente. "Kelompok tani anggota koperasi mulai diarahkan menanam Umbi Sente karena ada permintaan dari beberapa industri makanan," kata Hendra. 

Tercatat ada tiga industri besar yang menyerap Umbi Sente hasil produksi Hendra (39 tahun) bersama 47 petani anggota koperasi. Yaitu, PT Maxindo (Sentul, Bogor) untuk bahan pembuatan makanan ringan (snack), PT Endho Yushin (Bogor) untuk industri pembuatan keripik, dan CV Arista. 

Baca Juga: Gebyar Kemerdekaan Gerogol Dorong UMKM

"CV Arista merupakan perusahaan suplier, dimana Umbi Sente hasil produksi koperasi kami dikirim ke luar negeri mengisi pasar Cerelac di Jepang," tukas Hendra. 

Cilegon dalam

Para petani di sana terbilang beruntung. Pasalnya, selain ketiga usaha besar itu berperan sebagai Offtaker, mereka juga mau berbagi ilmu dan pengetahuan cara menanam Umbi Sente. Hendra mengakui, awal mengirim contoh hasil Umbi Sente, sempat ditolak beberapa kali. 

"Mereka mau mengajarkan cara menanam Umbi Sente hingga menghasilkan kualitas yang masuk kualifikasi pabrikan. Ternyata, selama ini, kita panen Umbi setelah masa tanam enam bulan. Padahal, setelah mendapat edukasi yang benar, seharusnya kita panen setelah masa tanam 10 bulan hingga menghasilkan Umbi Sente berkualitas tinggi," jelas Hendra. 

Meski begitu, Hendra mengakui bahwa kapasitas produksinya belum mampu memenuhi kebutuhan pabrikan. Dari kebutuhan 10 ton per minggu, Koperasi PKM baru bisa memenuhi tiga ton saja. 

Baca Juga: 19 Ribu UMKM Mamin Surabaya Sudah Bersertifikasi Halal

Solusinya, lanjut Hendra, pihaknya sudah mendapat lampu hijau dari Perhutani untuk menambah lahan sebesar 50 hektar. "Produksi tiga ton per minggu itu dihasilkan dari lahan seluas 75 hektar. Perhutani sudah menyiapkan lahan khusus Umbi Sente seluas 117 hektar, tapi kita ambil 50 hektar terlebih dahulu," tukas Hendra. 

Selama ini, Koperasi PKM memiliki total lahan seluas 75 hektar, dimana yang 25 hektar milik masyarakat (anggota), sedangkan yang 50 hektar milik Perhutani lewat program Perhutanan Sosial.agus

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru