Kepolisian Gresik Ringkus Jaringan Debt Collector Ilegal Aplikasi Mata Elang

GRESIK (Realita) – Kepolisian Resor (Polres) Gresik, membongkar kasus aplikasi mata elang (Matel) bernama ‘Gomatel-Data R4’ yang diduga menyebarkan data pribadi para nasabah secara umum.

Polisi pun mengamankan 4 orang yang diduga terlibat dalam pembuatan dan pengelolaan aplikasi tersebut, mereka diketahui merupakan jaringan dept collector ilegal.

Empat orang yang amankan masing-masing berinisial F selaku Komisaris, D sebagai Direktur Utama, R selaku Direktur, serta K yang berperan sebagai pembuat aplikasi. Para pelaku kejahatan tersebut menggunakan aplikasi Go Matel untuk mengetahui data pribadi para nasabah di beberapa perusahan finance.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan, kasus aplikasi aplikasi Gomatel-Data R4 ini terbongkar setelah marak beberapa postingan di media sosial yang membuat resah dengan keberadaan para pelaku kejahatan pencurian dan kekerasan berkedok debt collector atau mata elang.

Jajaran kepolisian kemudian melakukan patroli siber untuk menelusuri dan memeriksa. Ternyata diketahui, aplikasi tersebut dikendalikan oleh warga Gresik dan berpusat di Kota Santri.

"Awalnya penyelidik mendapatkan informasi terkait adanya aplikasi bernama Mata Elang yang dibuat oleh salah satu PT di wilayah Gresik. Informasi tersebut kami peroleh melalui patroli siber di media sosial,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis (18/12/2025).

Berdasarkan temuan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Atas dasar informasi itu, kami melakukan penyelidikan lanjutan dan mengklarifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam pembuatan aplikasi ‘Go Matel’ yang digunakan oleh debt collector,” jelasnya.

Kapolres menegaskan, proses penyelidikan masih terus berjalan guna memastikan fungsi, tujuan, serta potensi pelanggaran hukum dari penggunaan aplikasi tersebut, khususnya apabila digunakan untuk aktivitas penagihan yang meresahkan masyarakat.

“Polres Gresik berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” jelasnya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan tidak sesuai hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector.

Reporter : M. Yusuf Al Ghoni

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Natalia Loewe Tetap Setia Alisson Becker

LIVERPOOL (Realita)- Kiper Liverpool, Alisson Becker, memiliki seorang istri rupawan bernama Natalia Loewe. Kecantikan luar dalam membuat Alisson tak ragu …

Pupuk Subsidi di Jombang, Ruwet

JOMBANG - Sektor pertanian Kabupaten Jombang kembali dihantam persoalan klasik yang seolah menjadi siklus tahunan tanpa solusi permanen.  Distribusi pupuk …