Gugatan Praperadilan Kasus Aplikasi Go Matel Ditolak

GRESIK (Realita)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, menolak gugatan praperadilan tersangka Freddy Eka Purnama (39), warga Kecamatan Manyar, Gresik dan Muhammad Jamaludin Kaffi (36), warga Kabupaten Tuban, Senin (2/2/2026).

Menurut hakim, proses penangkapan dan penetapan tersangka dinilai sudah sesuai prosedur. 

Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka mengajukan pra peradilan atas proses penangkapan dan penetapan tersangka oleh Unit Pidana Umum Polres Gresik.

Mereka mengajukan pra peradilan pada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kepala Kepolisian Resor Gresik, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik, Kepala Unit III Tipiter Satreskrim Polres Gresik, Jalan Dr, Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik. 

Namun, Majelis Hakim, Etri Widayati mengatakan, bahwa proses penangkapan penyidik sudah sesuai dengan prosedur. 

Dalam persidangan sesuai keterangan saksi dan saksi ahli, Bahwa perbuatan termohon telah sesuai dengan Perkab nomor 6 Tahun 2019 dan Perkab nomor 1 tahun 2025 bahwa yang dilakukan termohon sesuai prosedur. 

Termasuk dalam penangkapan sudah sesuai dengan surat perintah penyidikan dan dalam penetapan tersangka sudah dilengkapi bukti-bukti dan keterangan saksi. 

"Mengadili, dalam esepsi, menyatakan esepsi pemohon tidak diterima dan dalam pokok perkara menyatakan, permohonan pra peradilan pemohon ditolak," tegas Hakim Etri Widayati.

Sementara pihak termohon pra peradilan yang diwakili tim Kasubsi Bankum Polres Gresik, Aiptu Dedi Dariyanto mengatakan, menghormati putusan Majelis Hakim yang telah menolak gugatan pra peradilan.

"Kami, sangat menghormati putusan Majelis Hakim. Kami akan koordinasikan dengan pimpinan," ucap Dedi.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon pra peradilan Abdul Syakur juga mengatakan, ikut menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Diketahui, pemohon pra peradilan yaitu Tersangka Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi telah ditangkap pada 17 Desember 2025 dan ditetapkan tersangka pada 18 Desember 2025 atas kasus penggunaan aplikasi Go Matel yang memiliki data pemilik kendaraan roda 4 (R4) yang telat membayar.yus

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Istri Rizky Ridho Hamil

  TEKS foto: Rizky Ridho dan Sendy Aulia memamerkan kebahagiaan. Foto: IG Rizky Ridho Istri Rizky Ridho Hamil surabaya- Kabar bahagia datang dari kapten …