Nipu Dengan Modus Makelar Kasus, J Hendrik Kriswantoro Diadili

SURABAYA- J Hendrik Kriswantoro, terdakwa kasus penipuan dengan modus makelar kasus diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Atas perbuatan itu Hendrik dijerat  Pasal 378 Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniawati menjelasakan, Polrestabes Surabaya menangkap Sutopo dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dari situ Hendrik menawarkan bisa mengurus kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Sutopo. Hukuman Sutopo bisa diringankan. Asalkan, Zumaroh istri Sutopo setor uang. 

Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

“Yang mana dijanjikan proses perkaranya akan dipercepat dan diringankan serta dijatuhi pidana maksimal enam sampai tujuh bulan penjara,” ujar Jaksa Putu Eka Wisniawati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Zumaroh sepakat. Dia tidak masalah meskipun harus membayar sejumlah uang. Apalagi Hendrik berjanji akan mengembalikan uangnya apabila hukumannya tetap tinggi. Zumaroh akhirnya mempercayakan kepada Hendrik untuk mengurus kasus suaminya agar segera bebas.

Hendrik kemudian meminta Rp 25 juta kepada Zumaroh. Uang itu alasannya akan digunakan oleh timnya untuk bekerja mengurus kasus suaminya. Zumaroh mengiyakan. “Berapapun biaya yang dikeluarkan akan disiapkan oleh Zumaroh asalkan Sutopo dapat segera keluar dari penjara,” katanya.

Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

Hendrik ingin uang diserahkan secara tunai, tidak ditransfer. Dia bahkan mengantar Zumaroh ke bank untuk mengambil uang tabungannya. Setelah uang diserahkan, Hendrik memberikan kuitansi tanda terima. Namun, uang itu ternyata masih belum cukup. Berselang sepekan, Hendrik meminta uang lagi Rp 50 juta. “Dengan alasan untuk mengubah pasal di kepolisian,” ucapnya.

Cilegon dalam

Permintaan uang terus berlanjut. Hendrik kembali meminta Rp 10 juta. Alasannya, untuk mendapatkan surat dokter rehabilitasi. Setelah itu, dia meminta lagi Rp 65 juta. Kali ini alasannya untuk diberikan kepada jaksa penuntut umum. Totalnya, Rp 150 juta sudah diberikan Zumaroh kepada Hendrik.

Janji Hendrik meleset. Berdasar data sistem informasi penelusuran perkara, jaksa penuntut umum Anggraini menuntut Sutopo pidana lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim lantas menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara. Selain itu, denda Rp 800 juta subsider sebulan kurungan.

Baca Juga: Waspada! Lagi-Lagi Muncul Aksi Penipuan Atasnamakan Sekda Kota Surabaya

Hukuman itu tidak sesuai dengan janji Hendrik yang menyatakan Sutopo hanya dihukum maksimal enam sampai tujuh bulan penjara setelah menyerahkan uang. Sutopo sempat menempuh upaya hukum banding hingga kasasi, tetapi kandas. Hukumannya tetap tinggi. Uang Zumaroh juga tidak dikembalikan. Jaksa Putu mendakwa Hendrik menipu Zumaroh.

Hendrik yang tidak didampingi pengacara tidak keberatan dengan dakwaan jaksa. Namun, dia mengaku sudah berusaha mengembalikan uangnya. “Tapi, mohon maaf itu uangnya Rp 145,5 juta karena sudah saya kembalikan Rp 4,5 juta,” ujar Hendrik.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru

Kampanye Pilkada Cilegon Berakhir Besok

CILEGON (Realita) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengingatkan masyarakat bahwa besok, Sabtu, 23 November 2024, akan menjadi hari terakhir kampanye …