Lima Terduga Pelaku Pengedar Upal Asal Malang Diciduk Unit Tipidter Polres Batu

BATU (Realita)- Nasib naas dialami lima terduga pelaku praktek peredaran uang palsu (upal) asal Kabupaten Malang dengan target operasi warga Kota Batu. Belum berhasil menikmati hasilnya mereka sudah diamankan terlebih dahulu beserta 268 lembar upal dengan pecahan Rp.100 ribu sebagai barang bukti.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu melalui Unit Tipidter telah mengamankan kelimanya berinisial, RAN (18) Turen, SGP alias P (41), Dampit, MMK (20), Turen, DNI (25), Pagelaran, LVB (39), Gondanglegi. 

Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman dalam keterangannya menjelaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus tukar uang. 

"Penyidik Unit Tipidter telah melaksanakan gelar perkara pada Jumat (13/03/2026) malam pukul 22.00 WIB. Hasilnya, dua orang terduga pelaku utama telah resmi dilakukan penahanan untuk proses pemberkasan lebih lanjut," ujar Iptu M. Huda Rohman dalam keterangan resminya. Selasa (31/3/2026) 

Ps Kasi Humas Polres Batu, menyampaikan, Kronologi kejadian berawal dari Aplikasi MiChat, kasus ini bermula saat korban, seorang pria berinisial S (53), berkenalan dengan seorang perempuan berinisial RAN (18) melalui aplikasi MiChat pada akhir Februari 2026. Setelah terjalin komunikasi, keduanya sepakat bertemu di sebuah penginapan di wilayah Kota Batu.

" Dalam pertemuan tersebut, RAN berulang kali meminta bantuan korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi dan akun dompet digital miliknya dengan dalih membayar arisan, dengan janji akan diganti secara tunai," ucap Kasi Humas Polres Batu. 

Puncaknya terjadi pada Jumat (06/03). Korban kembali diminta mentransfer uang sebesar Rp6.000.000 ke akun DANA milik pelaku. Sebagai gantinya, pelaku memberikan gepokan uang tunai pecahan Rp100.000 kepada korban.

"Setelah korban sampai di rumah, ia baru menyadari bahwa uang tunai yang diberikan oleh pelaku ternyata adalah uang palsu. Merasa dirugikan, korban langsung melapor ke Polres Batu," tambah Iptu M. Huda Rohman.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dihadiri oleh KBO Satreskrim dan Unit Tipidter, dua pelaku utama yakni RAN dan SGP alias P telah memenuhi unsur dua alat bukti yang sah untuk dilakukan penahanan.

" Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 375 Ayat 2 KUHP atau Pasal 36 Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan teliti saat menerima uang tunai dari orang yang baru dikenal," tutup Iptu M. Huda Rohman. (Ton)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru