Pengembangan Kasus OTT Walikota Madiun Nonaktif Maidi, KPK Geledah Rumah Kadiskominfo Madiun, Sita Handphone dan Dokumen

Advertorial

MADIUN (Realita) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah, pada Senin (6/4/2026).

Penggeledahan dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Aneka Sari, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua unit handphone serta satu dokumen terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Dalam keterangannya kepada wartawan, Noor Aflah membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut barang yang dibawa penyidik hanya terbatas pada perangkat komunikasi dan satu catatan administrasi.

“Yang dibawa hanya dua handphone, sama satu lembar catatan SPPD saja,” ujarnya usai penggeledahan.

Meski demikian, Noor Aflah enggan mengungkapkan materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

“Materinya saya enggak boleh cerita,” katanya singkat.

Lebih jauh, Ia menjelaskan bahwa sekitar enam orang terlibat dalam proses penggeledahan tersebut.

Empat lawang dalam

“Kalau yang tanda tangan enam. Saya ditelepon tadi jam satu,” tambahnya.

Selama proses berlangsung, sejumlah orang yang diduga penyidik KPK terlihat berada di dalam rumah, dengan pengawalan aparat kepolisian di sekitar lokasi.

Langkah penyitaan ini diduga merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami aliran komunikasi serta aktivitas administratif yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Penggeledahan tersebut kuat diduga berkaitan dengan pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, pada 19 Januari 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK tengah mengusut dugaan praktik suap, pemerasan, serta penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan maupun pihak-pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini. Yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru