Jerry Wongso Diadili dalam Kasus Penggelapan Mobil, Korban Sebut Kendaraan Dijual Tanpa Izin

Advertorial

SURABAYA (Realita)– Terdakwa Jerry Wongso kembali menjalani sidang perkara dugaan penggelapan mobil di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 27 April 2026. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Siska Christina menghadirkan dua saksi, yakni Marcela dan Nicolas Agustinus Raharja.

Di hadapan majelis hakim, Nicolas membeberkan kronologi perkara tersebut. Ia mengaku telah lama mengenal Jerry dan menyebut terdakwa sebagai temannya.

“Dia teman saya,” kata Nicolas di ruang sidang Garuda 2.

Menurut Nicolas, persoalan bermula ketika Jerry meminta dirinya membeli sebuah mobil yang akan digunakan untuk operasional taksi online. Nicolas mengaku terus didesak hingga akhirnya menuruti permintaan itu.

“Saya dipaksa beli mobil. Katanya mau dibuat kerja taksi online. Karena saya tahu dia tidak bekerja, akhirnya saya beli,” ujarnya.

Mobil tersebut, kata Nicolas, dibeli dari seseorang bernama Ainur Rafiq di kawasan Kedinding, Surabaya, lengkap dengan dokumen kendaraan.

Setelah pembelian, kunci mobil dan STNK diserahkan kepada Jerry. Nicolas mengaku menerima setoran harian Rp110 ribu selama sekitar delapan bulan, sejak Agustus hingga Maret 2025.

Masalah muncul ketika masa berlaku pelat nomor kendaraan habis. Nicolas mengatakan Jerry enggan bekerja dan menawarkan diri untuk mengurus perpanjangan dokumen kendaraan. Namun setelah dokumen diserahkan, Jerry tak lagi memberi kabar.

“Saat saya hubungi tidak merespons. Instagram saya juga diblokir,” kata Nicolas.

Ia kemudian mendatangi rumah nenek Jerry dan menanyakan keberadaan mobil tersebut. Menurut Nicolas, Jerry mengaku kendaraan itu telah dijual.

Tak terima, Nicolas menelusuri keberadaan mobilnya hingga akhirnya menemukan kendaraan itu berada di kawasan Kapasan, Surabaya.

“Saya temukan sudah berpindah ke tangan ketiga. Pertama dijual ke Robert Rp79 juta, lalu dibeli Fathurozi dan sudah dibalik nama,” ujarnya.

Dalam persidangan, jaksa juga menanyakan soal perdamaian antara korban dan terdakwa. Nicolas membenarkan telah menerima ganti rugi sebesar Rp110 juta.

“Sudah dibayar ganti rugi Rp110 juta,” katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo menanyakan alasan Jerry menggunakan mobil tersebut. Jerry mengaku memakai kendaraan itu untuk bepergian ke luar kota.

“Pengen jalan-jalan. Saya pakai ke Jakarta dan Bali,” kata Jerry. Namun ia membantah telah menjual mobil milik korban.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru