Putusan Korupsi Sudah Inkrah, Berita Putu Harry Sasmita Justru Minta Dihapus Lewat Jasa Penyedia Hosting dan Domain

SURABAYA (Realita)– Kasus korupsi yang menjerat Putu Harry Sasmita kini menjadi sorotan dalam diskusi mengenai kebebasan pers di era digital. Rukun Warta Rumah Literasi Digital (RLD) mengungkap adanya upaya penghapusan pemberitaan terkait perkara tersebut melalui penyedia layanan domain dan hosting, meski informasi yang dimuat media bersumber dari proses peradilan yang terbuka untuk umum.

Desakan penghapusan berita melalui penyedia layanan domain dan hosting ini, dialami oleh beberapa media online di Surabaya, termasuk Realita.co.

Ketua RLD Fatchur Rohman mengatakan, setelah putusan terhadap Putu Harry Sasmita berkekuatan hukum tetap, sejumlah media menerima permintaan penghapusan konten dengan alasan pelanggaran privasi. Padahal, menurut dia, keberatan terhadap pemberitaan semestinya disampaikan kepada redaksi media melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Pemberitaan mengenai proses dan putusan pengadilan merupakan produk jurnalistik yang dibuat berdasarkan fakta persidangan yang terbuka untuk umum. Jika ada keberatan terhadap isi pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan meminta penghapusan konten melalui jalur lain,” kata Fatchur dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).

Fatchur menjelaskan, tren yang belakangan muncul adalah pengajuan keberatan tidak lagi ditujukan kepada redaksi media, melainkan langsung kepada penyedia layanan domain atau hosting dengan berbagai alasan, mulai dari pelanggaran privasi hingga hak cipta.

Menurut dia, praktik tersebut berpotensi mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dapat berdampak pada kebebasan pers.

“Keberatan atau somasi terhadap suatu pemberitaan tidak lagi disampaikan kepada redaksi media yang bersangkutan, melainkan langsung ditujukan kepada penyedia layanan domain atau hosting dengan dalih pelanggaran privasi, hak cipta (DMCA), maupun alasan lainnya,” ujarnya.

Dalam perkara yang disinggung RLD, Putu Harry Sasmita sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.965.980.500. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Fatchur menegaskan, putusan pengadilan merupakan dokumen publik yang dapat diakses masyarakat. Karena itu, pemberitaan yang disusun berdasarkan fakta persidangan memiliki kepentingan publik dan tidak seharusnya dihapus melalui mekanisme di luar ketentuan pers.

Ia mengingatkan bahwa penyedia layanan domain maupun hosting bukan lembaga yang berwenang menilai benar atau tidaknya suatu produk jurnalistik. Penilaian terhadap sengketa pemberitaan, kata dia, harus mengacu pada mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan ketentuan yang berlaku dalam sistem pers nasional.

“Penyedia layanan domain maupun hosting tidak seharusnya mengambil tindakan terhadap konten jurnalistik tanpa melalui proses klarifikasi serta mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan etika pers,” katanya.

RLD berharap fenomena tersebut menjadi perhatian kalangan media dan pemangku kepentingan di bidang digital agar kebebasan pers tetap terlindungi di tengah berkembangnya berbagai layanan penghapusan konten di internet.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru