Diskominfo Jabar Targetkan Seluruh Perangkat Daerah Jabar Gunakan TTE di 2021

BANDUNG (Realita)- Penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) sangat penting dewasa ini terutama saat "work from home". Tanda tangan elektronik efektif menekan kemunculan dokumen pemerintah tanpa tandatangan, bahkan dokumen palsu mengatasnamakan pimpinan dan kepala OPD, yang menyebabkan salah penafsiran di masyarakat. Demikian terungkap dalam Webinar Sandikami Mania Series #13 secara virtual di Kota Bandung, Selasa (29/6/2021). 

Webinar diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat. Menurut Kepala Diskominfo Jawa Barat Setiaji, tanda tangan elektronik implementasi Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan sesuai dengan konsep West Java Digital Province. Prinsipnya bukan hanya menjamin keamanan dan kerahasiaan informasi pemerintah, tetapi juga datanya harus utuh, tersedia saat diambil, dan asli. 

Baca Juga: Pilkada DKI, Pasangan Ridwan Kamil dan Kaesang Diprediksi Bisa Kalahkan Anies

"Salah satu yang paling penting dari sisi keamanan informasi adalah bagaimana kita bisa mengakses dan mengamankan pusat data, serta juga mengamankan terkait dengan surat elektronik," ujarnya.

Setiaji menjelaskan, di era digital dan banjir informasi banyak dokumen-dokumen pemerintah yang sebetulnya masih bersifat rahasia tapi keburu bocor ke masyarakat. Efeknya, tidak jarang masyarakat menjadi reaktif dan panik.

"Bagaimana kita mengamankan dan memeriksa dokumen tersebut. Kita juga harus bisa mengedukasi masyarakat bahwa dokumen yang dibagikan ke masyarakat harus dicek keasliannya, keabsahannya dengan menggunakan berbagai macam tools,"ujarnya. 

Ada banyak manfaat dalam memvalidasi tanda tangan elektronik. Pertama, memastikan tanda tangan yang dikirimkan dan diterima oleh pihak-pihak adalah benar. Kedua, dokumennya utuh, tidak dimodifikasi karena nanti akan terlihat di sistem. Ketiga, memastikan pemilik informasi tidak menyangkal bahwa ini miliknya dan sudah disahkan olehnya.

Di situ terlihat dokumen didesain tanggal berapa, kemudian apakah dimodifikasi atau tidak," ungkapnya. 

Setiaji menyebut semua perangkat daerah di lingkungan Pemda Provinsi Jabar telah menggunakan tanda tangan elektronik. Untuk itu ia mengapresiasinya, tinggal konsistensi dan penguatan. Pada saat yang sama Setiaji mendorong perangkat daerah di kabupaten/kota mempergunakannya. 

Baca Juga: Diskominfo Kota Cilegon Tingkatkan Kapasitas Jurnalis

"Diharapkan bagi yang belum bisa segera menggunakan TTE ini karena kegiatan kita banyak yang dilaksanakan hybrid, baik WFO maupun WFH. Nah dengan ini, tentunya tanpa kehadiran kita secara fisik di kantor, kita bisa melaksanakan tugas secara virtual,"katanya. 

Cilegon dalam

Kepala Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Jabar Purnomo Yustianto menjelaskan, Pemda Prov Jabar saat ini sudah punya sistem baru yang lebih canggih dalam aplikasi tanda tangan elektronik. Dari asalnya prosesnya diunggah, diunduh, kemudian ditandatangani, kini bisa lebih ringkas dengan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD). 

Dengan fitur baru ini seorang konseptor bisa mengunggah dokumennya secara langsung di SIKD dan menujukkan dokumen tersebut harus diparaf beberapa orang yang alurnya sudah difasilitasi di SIKD. 

"Semua dokumen dalam bentuk naskah yang ditandatangan elektronik secara langsung bisa ditindaklanjuti sebagai naskah resmi yang dikirim ke tujuan tanpa perlu langkah berulang-ulang," jelasnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Masuk Radar Cawapres Prabowo

Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jabar Tiomaida Seviana menjelaskan, cara mengetahui naskah dinas sudah ditandatangi secara benar oleh yang berwenang dapat ditempuh dengan beberapa program praktis. 

"Ada beberapa "tools" yang bisa digunakan. Ada VeryDS, e-Sign Cloud BRSE, aplikasi pembuka PDF, Panter Desktop dan Mobile,"katanya. 

Tiomaida mengingatkan perangkat daerah memastikan naskah dinas elektronik benar-benar siap untuk ditandatangani secara elektronik, menjaga validitas dokumen, dan proses penandatanganannya sehingga sah secara hukum.Bdg

Editor : Redaksi

Berita Terbaru