JAKARTA (Realita)- Kapolri dan Kapolda Metro Jaya disomasi. Somasi disampaikan LQ Indonesia Law Firm. Penyebabnya, LQ menilai pimpinan Kepolisian tak memberikan tindakan terhadap dugaan pemerasan yang diduga dilakukan polisi dari Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dugaan pemerasan Rp500 juta ini, diduga dilakukan agar SP3 kasus dugaan investasi bodong yang dimintakan pelapor atau korban yang merupakan klien LQ, bisa diterbitkan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Raih Anugerah Loka Praja Samrakshana dari Kapolri
"Hari ini LQ Indonesia Law Firm mengirimkan somasi ke Kapolri dan Kapolda atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan tidak adanya penindakan tegas pimpinan Polri terhadap oknum Polri di Subdit Fismondev Polda Metro Jaya," ujar Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, Kamis (21/10/2021).
"Ini juga sebagai langkah nyata perjuangan LQ Indonesia Law Firm dalam membantu membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum," imbuhnya.
Somasi disampaikan lantaran, laporan ke berbagai pihak termasuk pimpinan Kepolisian, dinilai tak digubris. Padahal bukti-bukti menurut mereka telah disertakan dalam persoalan yang turut menyeret nama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ini.
Adapun LQ sendiri, sebelumnya juga telah mengajukan judicial review atau uji materi terhadap KUHAP. Tujuannya untuk membatasi kewenangan Polri dan memberikan kontrol serta pengawasan khususnya kepada oknum penyelidik POLRI yang menghentikan penyelidikan tanpa mengikuti prosedur formiil yang berlaku.
Sehingga, nantinya atas penghentian penyelidikan dapat diperiksa oleh pengadilan apakah sudah sesuai acara formiil ataukah ada pelanggaran prosedur.
"LQ Indonesia Law Firm mendapatkan relaas panggilan sidang pertama yang diadakan di Gedung Mahkamah Konstitusi. Gugatan judicial review itu terdaftar dengan perkara nomor 53/ PUU/XIX/ 2021 tertera pengujian materiil terhadap UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Bagi masyarakat yang butuh bantuan LQ Indonesia Law Firm dapat dihubungi di 0818-0489-0999," jelas Alvin.
Baca Juga: Aksi May Day, Kapolri: Bentuk Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh
Melalui judicial review, LQ ingin mengembalikan kewenangan dan marwah pengadilan sehinga tidak terjadi tumpang tindih wewenang. Juga agar masyarakat yang merasa keadilannya tidak terpenuhi dengan dihentikannya laporan polisi pada tingkat penyelidikan, dapat mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri. Tentunya setelah nanti gugatan LQ dikabulkan di Mahkamah Konstitusi.
"Semua langkah ini LQ demi masyarakat Indonesia. Pesan saya kepada Kapolri, kasihilah rakyatmu, seperti Tuhan Allahmu mengajari hukum tertinggi adalah mengasihi sesamamu. Bapak Kapolri berpatokan kepada Alkitab dan hidup setelah ini, kita semua akan diadili berdasarkan perbuatan kita," papar Alvin.
"Bapak Kapolri punya kekuasaan dan kewenangan saat ini, buktikan bahwa Bapak tegas dan copot segera oknum seperti yang terjadi di Subdit Fismondev Polda Metro Jaya, bukti rekaman sudah jelas," lanjutnya.
Sementara, Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm mengatakan, tidak mudah bagi pihaknya berjuang untuk memperbaiki penegakan hukum di Indonesia, terkhusus Polri.
Baca Juga: Lima Oknum Anggota Polres Metro Depok Digerebek Nyabu, Kompolnas: Atasan Harus Bertanggung Jawab
"Oknum-oknum menyerang dengan gencar, kantor kami beberapa kali diserang oknum tak dikenal, belum lagi oknum aparat yang terancam juga mengancam LQ dengan berkata 'masih mau cari duit di Polda?'. Para oknum ingin LQ menghentikan gerakan LQ," bebernya.
"Namun kami tegaskan bahwa founder kami, Alvin Lim menginstruksikan kepada seluruh anggota LQ agar hanya takut pada Tuhan Allah Yang Maha Kuasa, bukan pada manusia. LQ adalah milik Masyarakat Indonesia dan akan selalu lurus dan tidak main dua kaki apalagi mengkhianati Masyarakat. Salus populi, suprema lex esto. Masyarakat adalah hukum tertinggi," imbuh Sugi.
Lebih lanjut, LQ mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menaruh kepercayaan kepada mereka.
"Kami akan selalu menjaga kepercayaan dan hati kami," sambungnya.kik
Editor : Redaksi