Sebanyak 104.353 Peserta PBI JK di Surabaya Dinonaktifkan, Diarahkan Daftar Mandiri

SURABAYA (Realita) - BPJS Kesehatan Surabaya mengimbau peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan JKN, menyusul adanya penonaktifan sejumlah peserta akibat pemutakhiran data penerima bantuan.

Kepala BPJS Cabang Surabaya, Muhammad Aras, mengatakan, penyesuaian status kepesertaan PBI JK dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian/lembaga yang berwenang dalam pengelolaan data PBI.

Menurutnya, penyesuaian tersebut mengacu pada kriteria tingkat kesejahteraan masyarakat, sehingga peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria desil 1–5 tidak termasuk dalam kelompok sasaran penerima PBI JK.

“Penyesuaian data tersebut merupakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial, yang selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Sosial. Per 1 November 2026, jumlah peserta PBI JK di wilayah Surabaya yang dinonaktifkan mencapai 104.353 jiwa," kata Aras, Kamis (5/11/2026).

 

"Kami mengimbau seluruh peserta untuk memastikan status kepesertaan JKN secara berkala. Apabila diketahui status kepesertaannya nonaktif, peserta dapat segera berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” lanjutnya.

 

Aras menjelaskan, peserta yang masuk dalam kategori desil 6–10 tetapi kondisi ekonomi sebenarnya masih tergolong tidak mampu dapat mengajukan pemutakhiran data sosial ekonomi apabila tidak sesuai dengan kondisi terkini. Peserta diberikan masa tenggang selama 90 hari untuk melakukan pemutakhiran data melalui kantor kelurahan setempat.

 

“Bagi peserta yang merasa tingkat kesejahteraannya telah sesuai dengan data yang tercatat atau telah mampu secara ekonomi, kami mengimbau agar segera beralih menjadi peserta mandiri dengan membayar iuran secara rutin sehingga perlindungan jaminan kesehatannya tetap terjaga," tuturnya.

 

"Sementara bagi peserta yang merasa kondisi perekonomiannya belum sesuai dengan data yang tercatat perlu segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui kelurahan,” tambahnya.

 

Pemutakhiran data peserta PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan penyaluran bantuan iuran tepat sasaran. Untuk itu, peserta diimbau rutin memeriksa status kepesertaan JKN melalui berbagai kanal layanan yang tersedia.

 

Kanal yang dimaksud, microsite PASTI JKN di https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/, Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

 

Sementara itu, sehari sebelumnya Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan pada wartawan adanya kebijakan penonaktifan peserta PBI JK yang tercatat memiliki tingkat kesejahteraan ekonomi di atas desil 5. 

 

"Kebijakan ini juga berlaku bagi warga yang mengalami peningkatan tingkat kesejahteraan ekonomi berdasarkan data terbaru, meskipun sebelumnya masih tercatat dalam kelompok desil 1–5," kata Antiek,Rabu (4/11/2026).

Antiek menambahkan, bagi warga Kota Surabaya yang terdampak penonaktifan PBI JK, status kepesertaannya dapat dialihkan ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda).

“Pemerintah Kota Surabaya tetap berkomitmen menerapkan sistem Universal Health Coverage (UHC). Warga yang terdampak penonaktifan PBI JK dan saat ini sedang mengalami kondisi kegawatdaruratan medis atau harus menjalani rawat inap di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, dapat dipastikan layanan medis tetap berjalan,” jelas Antiek.gan

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru