KOTA MALANG- Gelaran Konser Musik di Kota Malang telah mendapatkan izin. Keputusan tersebut diberikan karena Kota Malang sudah berada di Level dua PPKM.
"Sudah boleh mas (Konser Musik). Intinya sesuai dengan Inmendagri (Instruksi Kementerian Dalam Negeri)," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, Minggu (24/10).
Baca Juga: Orkestra Perkusi Gilang Ramadhan Layak Dibawa Keliling Dunia
Meski konser musik sudah mendapatkan izin, dalam pelaksanaanya perlu memenuhi beberapa syarat sesuai Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.
Ketentuan tersebut sudah diturunkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 62 Tahun 2021. Didalamnya menjelaskan, bagi kegiatan konser musik diizinkan dengan syarat batas maksimal penonton sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat
Baca Juga: Sutiaji Buka 'Pesta Rakyat Rutam Nuwus Kera Ngalam', Bagi-bagi 10 Ribu Porsi Bakso
Lalu, penerapan Protokol kesehatan (Prokes) harus diterapkan lebih ketat, seperti masker, mencuci tangan, menjaga jarak. Selain itu, penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi juga diwajibkan saat akan menggelar konser musik.
Pria nomor satu di Kota Malang itu menyarankan bagi warga yang ingin menggelar bisa menggunakan tempat yang telah tersedia aplikasi peduli lindungi, seperti Mall dan Hotel.
Baca Juga: Uji Coba Air dari IPA Sungai Bango 100 LPS, Sutiaji Pastikan Layak Minum
Namun, apabila ingin melakukan pemasangan aplikasi peduli lindungi terlebih dahulu juga bisa segera mengajukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, supaya bisa dibantu untuk persiapan pemasangan aplikasi peduli lindungi.
"Kita siapkan (Pedulilindungi) dan sosialisasikan kepada pemilik venue. Ketika dia kegiatan di Mal kan ada Pedulilindungi, lebih mudah. Kita juga harus tetap waspada ya," tandasnya.mad
Editor : Redaksi