Tak Diberi Pesangon, Mantan Karyawan PT. Waru Gunung Industry Gugat ke Pengadilan

SURABAYA (Realita)- 14 mantan karyawan PT. Waru Gunung Industry mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya, Senin (25/10/2021). Gugatan ini dilayangkan karena perusahan sepatu boot itu tidak memberikan uang pesangon.

Supi'i salah satu dari 14 karyawan PT. Waru Gunung Industry yang dipensiunkan pada 16 Mei 2020 lalu mengaku belum mendapatkan uang pesangon. Dirinya hanya diberikan surat keterangan refenrensi kerja. 

Baca Juga: Dilaporkan Palsukan Merk, H Subianto Budiman Ucap Syukur Atas Putusan MA

"Saya bekerja selama 35 tahun di PT. Waru Gunung Industry. Dan dipensiunkan di usia 58 tahun tanpa ada pesangon,"ucapnya.

Atas hal itu Supi'i bersama rekan-rekannya sempat melakukan negoisasi dengan perusahan, namun hasilnya tidak sesuai harapan.

"Hasil negoisasi, pihak perusahan menawar Rp 20 juta untuk perorang. Ini kan tidak sesuai aturan pemerintah. Seharusnya pihak perusahan memberikan pesangon Rp 135 juta per orang,"kata Supi'i.

Sementara, kuasa hukum dari pihak penggugat yakni Agoes Soeseno mengatakan, sesuai perhitungan mediator Dinas Tenaga Kerja Surabaya. Perorang mendapatkan pesangon Rp 135 juta.

Baca Juga: Wanprestasi, PT. BPR Kosanda Digugat Ahli Waris David Koenjoro dan Dua Pemilik SHM Jaminan Kredit

"Jadi total yang harus dibayarkan ke 14 orang ini sekitar Rp 1,8 M,"ucapnya.

Sebelum mengajukan gugatan. Pihaknya sempat melakukan mediasi dua kali ke Dinas Tenaga Kerja Surabaya, namun pihak PT. Waru Gunung Industry tidak meberikan tanggapan.

"Kami sempat mengirim surat dua kali ke perusahaan dengan tembusan Disnaker namun tidak ada tanggapan. Sehingga kami anggap mediasi gagal,"kata Agoes.

Baca Juga: Praperadilan SP3 Kasus Keterangan Palsu Ditolak, Lie David Linardi Akan Lakukan Upaya Hukum

Agoes juga menjelaskan para penggugat ini di PHK pada tanggal 16 Mei 2020 maka yang berlaku sesuai ketentuan Pasal 167 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi;

Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

"Sebagaimana anjuran dari mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya pada tanggal 25 Agustus 2021, agar perusahaan PT. Waru Gunung Industry membayarkan hak-hak sdr. Supi’i dan kawan-kawan (14 orang) berupa uang pesangon sebesar Rp 135 juta perorang,"jelasnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru