PONOROGO (Realita)- Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Dr Harjono Ponorogo, mulai memberlakukan tarif pemeriksaan swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 Rp 275.000.
Baca Juga: Buka Layanan TBC-RO, RSH Ponorogo Kini Jadi Rujukan Wilayah Jatim Selatan
Hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR), yang menetapkan harga dari pemeriksaan RT-PCR menjadi Rp 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Harga ini sendiri turun dari tarif sebelumnya yakni Rp 495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk luar Jawa-Bali.
Baca Juga: Jadi Rumah Sakit Terlengkap, RSH Ponorogo Kini Dilengkapi Instalasi Jantung Terpadu
Wakil Direktur ( Wadir) Bidang Medik RSUD Dr Harjono, Enggar Tri Adji mengatakan, penyesuaian tarif tertinggi tes swab PCR ini, menyusul telah diterimanya surat edaran Kemenkes itu pada 28 Oktober 2021 lalu.
" Lalu pada 29 Oktober kemarin kita langsung memberlakukan tarif sesuai ketentuan Kemenkes itu," ujarnya, Selasa (02/10).
Baca Juga: Pasca Lebaran, Jumlah Orang Sakit Meningkat di Ponorogo
Enggar mengungkapkan, saat ini hampir setiap hari ada permohonan uji tes swab PCR Covid-19 dari warga. Kebanyakan untuk keperluan perjalanan.
" Setiap hari ada, jumahnya naik turun. Mayoritas untuk syarat perjalanan, baik untuk pesawat, maupun laut dan darat," pungkasnya.lin
Editor : Redaksi