LABUAN BAJO MABAR (Realita)- Mateus Baut (56), korban penganiayaan yang terjadi di kantor desa Compang kecamatan Pacar kabupaten Manggarai Barat Nusa tenggara timur (NTT) pada 23 Desember 2019 lalu kembali mendatangi Mako Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo ditemani keluarganya, Leonardus Jape dan didampingi Hendrikus Agung (LBH Manggarai Raya) Selasa (2/11/2021).
Kasus yang telah terjadi pada hampir dua tahun silam itu dilaporkan korban ke Polsek Macang Pacar dua hari setelah peristiwa itu terjadi tepatnya pada 25 Desember 2019 dengan laporan polisi nomor: LP/10/XII/2019/Sek M. Pacar tanggal 25 Desember 2019.
Baca Juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak
Atas kasus tersebut, kepolisian baru menetapkan pelaku Daru Alexander sebagai tersangka tanggal 16 Maret 2021. Hal itu diketahui dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor: B/667/III/2021 yang diterima korban tertanggal 23 Maret 2021. Meski pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka namun kepolisian tidak melakukan penahanan.
Dua tahun kasusnya tidak tuntas, Mateus Baut mempertanyakan penanganan yang dilakukan kepolisian hingga harus berulang kali mendatangi kantor polres Manggarai Barat untuk menanyakan perkembangan kasusnya itu.
Kepada media ini Matius mengatakan kedatangannya kali ini adalah untuk menanyakan perkembangan penanganan kepolisian atas kasus tersebut.
Warga dusun Rembong desa Compang ini mengatakan Dirinya ingin menemui Kapolres Manggarai barat AKBP Bambang Hary Wibowo, S.I.K, M.Si untuk menanyakan langsung perihal penanganan yang dilakukan kepolisian, namun setelah berkoordinasi dengan Kasat reskrim Iptu Yoga Darma, S.Tr.K, Ia bersama pendamping hukumnya Hendrikus Agung diarahkan untuk menemui Kaur Bin Ops (KBO) reskrim.
Diwawancara usai pertemuan dengan KBO reskrim tersebut, Hendrikus Agung mengatakan bahwa inti pertemuan tersebut adalah untuk menanyakan tindak lanjut atau perkembangan sejauh mana penanganan yang dilakukan pihak kepolisian atas kasus Mateus Baut tersebut.
Hendrik mengungkapkan, dalam penjelasan KBO, disebutkan bahwa kasus Mateus Baut tersebut sedang ditangani dan masih dalam tahap penyidikan kepolisian Manggarai Barat.
Hendrik menegaskan LBH Manggarai Raya terus mendorong kepolisian Manggarai Barat agar kasus penganiayaan yang sudah ditangani hampir Dua tahun tersebut secepatnya diselesaikan, apalagi pelakunya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dikonfirmasi terpisah pada Selasa siang (2/11), kasat reskrim Polres Manggarai Barat Iptu Yoga Darma, S.Tr.K mengatakan kasus tersebut masih dalam tahapan penyidikan dan pihaknya sedang melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Kejaksaan.
Baca Juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri
Iptu Yoga menegaskan pihaknya akan secepatnya melengkapi berkas perkara tersebut untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
Peristiwa penganiayaan terhadap Mateus Baut tersebut terjadi di Kantor desa Compang kecamatan Pacar saat sidang mediasi sengketa tanah antara dua warga desa compang lainnya.
Informasi yang diperoleh Median ini, Sidang mediasi tersebut juga dihadiri pihak keamanan dari polsek Macang pacar dan anggota koramil 1612-08 Macang Pacar serta perwakilan pihak kecamatan Pacar.
Peristiwa penganiayaan antar sesama warga desa Compang tersebut sudah hampir dua tahun ditangan kepolisian tepatnya pada 25 Desember 2021, sejak dibuatkannya laporan polisi di Polsek Macang Pacar pada 25 Desember 2019 silam.
Tindakan kekerasan yang terjadi di kantor desa sebagai fasilitas resmi pemerintah desa Compang saat rapat resmi pemerintah desa dan dihadiri aparat keamanan tersebut adalah sebuah peristiwa yang seharusnya tidak perlu terjadi ditambah lambannya penanganan di kepolisian.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan Penjara
Entah apa yang terjadi dengan lambannya penanganan kasus yang terjadi di fasilitas resmi pemerintah dan di hadapan aparat keamanan itu namun korban dan keluarganya meminta kepolisian Manggarai barat untuk dapat secepatnya kasus tersebut dituntaskan.
Lambannya penyelesaian kasus Mateus Baut bahkan hingga hampir dua tahun lamanya, menimbulkan berbagai pertanyaan dari korban dan keluarganya serta masyarakat umum.
Langkah cepat pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus Mateus Baut tersebut sangat ditunggu pihak korban dan publik Manggarai barat dan masyarakat desa compang khususnya.
Selain itu penuntasan kasus penganiayaan tersebut oleh kepolisian Manggarai Barat adalah bentuk profesionalisme kepolisian itu sendiri sebagai sebuah Institusi penegak hukum di NKRI.
Mateus Baut sebagai korban bersama keluarganya tetap mendorong Polres Manggarai Barat untuk segera menyelesaikan kasus tersebut sebab dua tahun di tangan kepolisian adalah waktu yang sangat lama dan tidak masuk akal. PaulNabang
Editor : Redaksi