DPR Nilai Koruptor Serang Jaksa Agung dengan Isu Poligami

 JAKARTA (Realita) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai isu atau tuduhan Jaksa Agung Burhanuddin melakukan poligami merupakan "serangan" terhadap pribadi yang berkaitan dengan kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani kasus besar.

"Tuduhan itu adalah serangan terhadap pribadi Jaksa Agung yang berkaitan dengan kinerja Jaksa Agung, terutama ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini makin solid dalam memberantas kejahatan korupsi besar seperti Jiwasraya dan Asabri," ungkap Pangeran di Jakarta, Sabtu (06/11/2021)

Baca Juga: Soal Isu Selingkuh Jaksa Agung, Pakar Hukum: Aneh, Masyarakat Sudah Cerdas!

Dia menilai tidak tertutup kemungkinan besar bahwa serangan fitnah yang diarahkan terhadap pribadi Jaksa Agung merupakan aksi yang sebelumnya telah diwaspadai Jaksa Agung sendiri atas ancaman serangan balik dari pelaku koruptor.

Hal itu, menurut dia, karena fenomena serangan balik koruptor atau corruptors fight back mulai terlihat modusnya, karena prestasi Kejagung di bawah kepemimpinan Burhanuddin dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi membuat koruptor kalap.

Baca Juga: Ini Instruksi JAM Intel Jelang Pemilu Serentak

"Mereka (koruptor) bisa saja lakukan serangan balik menggunakan berbagai cara, termasuk dengan menyebarkan berita bohong dan pembunuhan karakter Jaksa Agung," ujarnya.

Pangeran menduga tuduhan poligami terhadap Jaksa Agung RI menjadi pola serangan yang bermuatan politis, yaitu wujud dari upaya untuk menghentikan proses atau penindakan hukum yang dilakukan Kejagung terhadap kasus dan kepentingan tertentu.

Baca Juga: Koruptor Kepanasan, Serang Jaksa Agung dari Berbagai Sisi

Dia berharap jajaran internal Kejaksaan Agung segera mengoptimalkan piranti birokrasinya untuk membongkar kabar fitnah tersebut. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Roda Dua vs Roda Empat, 1 Tewas

TANAH LAUT – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Sungai Jelai, Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut,Senin (25/3) sekitar pukul 03:30 WITA. Laka melibatkan …