SURABAYA (Realita) - Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) semakin dirasakan manfaatnya, seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan itu dalam Press Conference di Plaza BPJAMSOSTEK, belum lama ini. Menurunya, melalui Permenaker itu jangkauan program KPR-MLT dapat dimiliki oleh lebih banyak lagi peserta BPJAMSOSTEK.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit
Anggoro menjelaskan, salah satu manfaat nyata dari regulasi ini adalah memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui bank yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK. Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini diperkirakan MLT akan dirasakan peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi.
Senada dengan ungkapan Anggoro, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain pengalihan KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.
Selain itu juga nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) menjadi maksimal Rp150 juta, harga rumah KPR maksimal Rp500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp200 juta.
“Hal yang menarik adalah bahwa semua pekerja yang sudah memiliki KPR umum sebelumnya juga dapat memanfaatkan KPR ringan dari BPJAMSOSTEK melalui skema take over,” tuturnya.
Setelah dengan bank BTN, BPJAMSOSTEK juga akan menjalin kerja sama dengan bank pemerintah lainnya dan bank daerah. Terbitnya Permenaker nomor 17/2021 ini menjadi kabar baik bagi peserta BPJAMSOSTEK agar dapat memiliki rumah yang diidamkan dengan berbagai kemudahan. Anggoro memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank BTN sebagai bank kerjasama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada 28 Oktober 2021 lalu.
"Seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri, dan pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan serta pembayaran iuran menjadi persyaratan umum untuk mendapatkan program KPR-MLT," tambahnya.
Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan
Anggoro juga mengatakan, dirinya akan memastikan seluruh informasi ini diterima oleh jajarannya di Kantor Cabang se-Indonesia untuk menyukseskan program MLT bagi peserta.
"Saya pastikan seluruh personil BPJAMSOSTEK segera mensosialisasikan ini, dan harapannya semakin banyak peserta yang memanfaatkan program KPR-MLT," ujarnya.
Menurut Ketua Apindo Hariyadi B Sukamdani, Program KPR-MLT ini program yang menarik bagi pekerja, karena bunganya lebih ringan. “Hari ini sejarah mencatat bahwa kesempatan pekerja mendapatkan perumahan lebih mudah karena ada program MLT dari BPJAMSOSTEK ini,” ujarnya.
Haru Koesmahargyo, Direktur Utama Bank BTN yang hadir dalam kesempatan tersebut juga menyambut baik terbitnya Permenaker yang mengatur program MLT ini. Menurutnya, bunga yang rendah tentunya bisa menarik minat masyarakat apalagi ditambah jangka waktu kredit yang mencapai 30 tahun.
Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan
“Kabar baik ini kami persembahkan bagi peserta BPJAMSOSTEK dan kami harap dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pekerja dan keluarga untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mencapai kesejahteraan,” kata Anggoro. Dia berharap adanya MLT ini dapat menjadi daya dorong bagi para pekerja untuk segera mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK
Ditemui di tempat terpisah, Senin (8/11/2021), Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, mengatakan, tentu ini kabar gembira bagi peserta BPJAMSOSTEK.
"Alhamdulillah saat ini peserta BPJAMSOSTEK bisa lebih mudah untuk memiliki rumah. Dengan adanya Permenaker Nomor 17 tahun 2021 ini peserta dapat mengajukan pinjaman uang muka perumahan, kepemilikan rumah dan biaya renovasi," tandas Guguk.gan
Editor : Redaksi