BATU (Realita)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu setujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Batu untuk dibahas lebih lanjut. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Penyampaian Tiga Raperda Kota Batu yang digelar secara virtual.
Turut dihadiri Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko, bersama Forkopimda Kota Batu di Ruang Rapat Utama lt. 5 Balaikota Among Tani. Senin ( 9/11/2021 )
Baca Juga: Aksi Damai, LSM AKGUS Diterima Langsung Ketua DPRD Kotabaru
Tiga Raperda Kota Batu yang dibahas meliputi Retribusi Pelayanan Kesehatan, Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Juru Bicara DPRD menyampaikan, Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan yang ada sudah tidak relevan dan perlu diganti yang baru. Perda yang dirancang harus sesuai dengan indikator dan peningkatan mutu pelayanan yang efektif dan efisien.
Baca Juga: 107 ASN Pemkot Batu Raih Anugerah Satya Lencana Karya Satya Tahun 2023
"Dalam penentuan tarif bukan hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi juga meningkatnya sarana, prasarana dan pelayanan kesehatan," terangnya.
Sementara itu terkait perubahan Perda Pajak Daerah, dikatakan perubahan perlu dilakukan guna mensinkronkan Perda dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Hal ini agar penerimaan PAD dapat transparan dan akuntabel. kata juru bicara
Baca Juga: Pj. Wali Kota Batu Sampaikan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah di Sidang Paripurna
"Untuk Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah terkait pembentukan DPMPTSP, harus dibarengi dengan kualitas dan komitmen SDM sehingga dapat mendukung investasi dan kemudahan berusaha dengan tetap menjaga kualitas perijinan yang bisa dipertanggungjawabkan," pungkas juru bicara.ton
Editor : Redaksi