BPJAMSOSTEK Jatim Beri Beasiswa 2.437 Anak Peserta Sampai Sarjana

SIDOARJO (Realita) - Sebanyak 2.437 pelajar dan mahasiswa di Jawa Timur dipastikan menerima beasiswa pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Pembayaran beasiswa untuk ahli waris peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ini diharapkan tuntas sebelum lebaran.

"BPJAMSOSTEK hadir memberikan manfaat yang luar biasa bagi pekerja dan keluarganya yang terdaftar menjadi peserta dan aktif membayar iuran," ujar Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, di acara Media Gathering dan Sosialisasi Inpres No.2 Tahun 2021 di kantornya di Sidoarjo, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Deny mengatakan, salah satu manfaat BPJAMSOSTEK adalah manfaat beasiswa pendidikan anak yang orang tuanya meninggal dunia dan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Beasiswa ini untuk anak ahli waris peserta yang mengalami kecelakaan kerja meninggal dunia dalam kepesertaan program JKK dan JKM dengan masa kepesertaan dan aktif bayar iuran minimal tiga tahun," tandasnya.

Dia menjelaskan, pemberian beasiswa pendidikan ahli waris peserta BPJAMSOSTEK ini sesuai Permenaker No.5 Tahun 2021. Beasiswa ini diberikan untuk 2 anak mulai TK sampai Perguruan Tinggi (PT). Untuk TK dan SD Rp 1,5 juta/ tahun, SMP Rp 2 juta/ tahun, SMA Rp 3 juta/ tahun, dan PT Rp 12 juta/ tahun.

"Berdasarkan Permenaker, total manfaat beasiswa yang kami bayarkan kepada 2.437 anak sebesar Rp 9,2 miliar, yang terdiri dari jenjang pendidikan SD sebanyak 963 anak sebesar Rp 1,4 miliar, SMP sebanyak 554 anak sejumlah Rp 1,1 miliar, SMA 486 anak sebesar Rp 1,4 miliar, dan PT sebanyak 434 anak sebesar Rp 5,2 miliar," kata Deny.

"Apresiasi tinggi kami sampaikan pada seluruh pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya, sehingga anak-anak pekerja yang meninggal dunia dapat terus melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi," ucap Deny, sembari menegaskan bahwa manfaat beasiswa tersebut juga dapat dirasakan untuk anak ahli waris pekerja sektor informal atau bukan penerima upah (BPU). 

Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Selain itu, dalam kesempatan ini Deny juga menjelaskan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Inpres ini ditujukan kepada 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota di seluruh wilayah Indonesia.

Presiden menginstruksikan semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing. 

Dalam inpres tersebut ditegaskan, seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Dengan adanya Inpres 2/2021 dan Permenaker 5/2021 tersebut Deny optimis jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 bertambah 2,5 juta peserta, baik  formal, informal, tenaga migran dan tenaga jasa konstruksi. Sedangkan untuk peserta badan usaha diharapkan bertambah sebesar 121 ribu.

Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Sementara ini, hingga Maret 2021, kepesertaan di Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur untuk Badan Usaha aktif sebanyak 91.922 perusahaan, dan tenaga kerja aktif sebanyak 2,9 juta pekerja yang meliputi 2,11 Penerima Upah (PU) dan 260 Bukan Penerima Upah (BPU) serta sektor Jasa Konstruksi 575 ribu orang.

Disampaikan pula, hingga Maret 2021 BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur telah melakukan pembayaran klaim sebanyak 99.263 kasus dengan total nominal Rp 1,24 triliun. Rinciannya, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 69.000 kasus sebesar Rp 1,06 triliun, klaim JKK sebanyak 8.299 kasus sebesar Rp 65 miliar, klaim JKM 2.157 kasus sejumlah Rp 89 miliar, dan 19.807 Jaminan Pensiun (JP) mencapai Rp 21 miliar.

Deny mengimbau, seluruh pengusaha dan pekerja, baik PU, BPU, Jasa Konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena, “Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru