Direktur Narkotika Kejagung: Rehabilitasi Proses Hukum Pengganti Hukuman Penjara

BANDAR LAMPUNG (Realita)- Kesediaan Direktur Narkotika dan ZAL, Darmawel Aswar, SH,MH untuk ditemui disela kesibukannya dalam acara pemberian penghargaan dari Jampidum Kejagung untuk Kajati Lampung, Kajari Lampung Tengah yang telah melaksanakan Rehabilitasi atas Putusan Pengadilan, di Aula Hotel Aston Bandar Lampung tidak di sia-siakan wartawan kami, Senin (15/11/2021).

Dalam pertemuan tersebut wartawan kami menanyakan tentang rehabilitasi adalah Pengganti Penjara, namun masyarakat menganggapnya sebagai tersangka dibebaskan.

Baca Juga: Gegara Obat Penenang Mematikan, Orang-Orang di Philadelphia AS Jadi Sepertk Zombie

"Jadi mas wartawan,  jika seorang tersangka pengguna Narkotika tertangkap oleh Petugas, maka kasusnya diadili dan dijatuhi Hukuman oleh Pengadilan, pada pasal 103 ayat (2)  Tentang Narkotika ;

Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 103 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun2009 Tentang Narkotika menyebutkan bahwa, masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika seperti yg di maksud pada ayat (1) yakni terbukti atau tidak di persidangan Pengguna Narkotika HARUS di rehabilitasi," ujar Darmawel.

"Jadi Rehabilitasi adalah Pengganti Hukuman Penjara yang diputus oleh Pengadilan, dan catatan bahwa terdakwa pernah melanggar hukum, tercatat oleh Negara, terkecuali pengguna secara sukarela melapor ke IPWL dan TAT dan meminta untuk di Rehabilitasi, bukan karena ditangkap," katanya lagi.

"Juga hal yang berkembang dimasyarakat bahwa Rehabilitasi berbayar itu tidak benar," katanya

Baca Juga: Kemensos Digeruduk Massa, Aliansi IPWL Sosial Indonesia: Risma Tak Ada di Lokasi

"Berdasarkan Pasal 4 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika, pada huruf (d) Negara menjamin bagi pengguna narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial," terangnya lagi.

"saya mintakan kepada rekan² wartawan untuk memberitakan hal ini agar masyarakat faham dan tidak salah mengartikannya," pungkasnya.

Untuk diketahui, Direktur Narkotika Kejaksaan Agung juga mengunjungi Loka Rehab Kalianda dan diterima langsung oleh Ka Loka Bambang Setiawan dan jajarannya Minggu (14/11). 

Baca Juga: Anang Iskandar Minta Penghentian Penuntutan Perkara Narkotika

Dalam sambutannya Ka.Loka Rehabilitasi menyampaikan beberapa keberhasilan dalam melakukan rehabilitasi proses hukum, dan saat ini sedang merehabilitasi klien dari Kejaksaan Lamteng, Bandar Lampung, Metro dan Pesawaran sebanyak 34 orang. 

Direktur Narkotika Kejagung menyampaikan ucapan trima kasih dan apresiasi kepada Loka rehab Kalianda atas upaya dan kerja kerasnya utk melaksanakan rehab secara berkesinambungan, dalam kesempatan tersebut Dir Narkotika memberikan penghargaan dan apresiasi terhadap kinerja Loka Rehabilitasi BNN Kalianda.

Selain berkunjung ke Loka rehab BNN di Kalianda, Dir Narkotika juga melakukan podcast terhadap sahabat Podlok, dipandu oleh sister Irma dari Loka Rehabilitasi BNN Kalianda dan sahabat adhyaksa Jaksa Fungsional, Penkum Kejati Lampung, Effi Harnida, SH.MH. tata

Editor : Redaksi

Berita Terbaru