BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak Gelar Manfaat Program Maksimal

SURABAYA (Realita) - BPJS Ketenagkerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Tanjung Perak menggelar kegiatan sosialisasi PP No.37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan  pada perusahaan binaan di Surabaya, Kamis (18/11/2021).

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman program baru BPJAMSOSTEK bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Hadirnya program JKP ini menjadi pelengkap empat program jaminan sosial sebelumnya, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)," kata Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak, Dhyah Swasti Kusumawardhani.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

“Tidak bisa kita hindari banyak pekerja yang mengalami PHK. Tapi kita berjuang untuk mengurangi jumlahnya. Dan kalaupun itu terjadi PHK, inilah manfaat JKP hadir," lanjutnya.

JKP adalah salah satu bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilannya karena mengalami PHK.

Untuk mendapatkan manfaat JKP, perusahaan skala besar dan menengah wajib mengikuti 5 Program, yakni JKK, JKM, JHT, JP dan JKN. Sedangkan bagi perusahaan skala kecil mikro sekurang-kurangnya mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JKN) dengan syarat pekerja berstatus warga negara Indonesia, belum mencapai 54 tahun saat mendaftar, dan punya hubungan kerja dengan pengusaha.

Untuk mendapatkan manfaat itu, peserta wajib membawa bukti diterimanya PHK, tanda terima lapor PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, atau perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial, akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, hingga petikan putusan pengadilan. 

Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Kegiatan tersebut juga disertai dengan penyerahan secara simbolis manfaat program JKM dan JHT atas nama almarhum Erwin Suhadi yang semasa hidupnya bekerja di PT Dumas Tanjung Perak Shipyard. Manfaat program tersebut diserahkan kepada ahli waris almarhum, jumlahnya sebesar Rp 73.127.990,-, di samping bantuan beasiswa untuk dua anak almarhum per tahun hingga di Perguruan Tinggi yang total maksimalnya bisa mencapai Rp 174 juta. 

Cilegon dalam

Selain itu diserahkan secara simbolis manfaat program JKK RTW kepada Sukemi, karyawan perusahaan Kamayangan Sinergi Gemilang yang mengalami kecelakaan saat bekerja, dengan rincian bea pengobatan dan perawatan sampai saat ini sebesar Rp 224.584.124,- dan santunan cacat sebesar Rp 120.316.840,-. 

Dhyah mengatakan, dengan adanya kejadian tersebut seluruh pekerja dari berbagai macam sektor atau jenis pekerjaan memiliki hak untuk terlindungi oleh program jaminan sosial tenaga kerja. "Oleh karena itu saya mengimbau pada seluruh sektor usaha atau para pekerja yang belum memperoleh jaminan sosial tenaga kerja segera daftar ke BPJAMSOSTEK guna memperoleh perlindungan, sehingga bekerja bisa lebih tenang dan produktif," lanjutnya.

Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Dalam kegiatan ini BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak bekerjasama dengan Bank BTN juga memperkenalkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta berupa program Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sehubungan dengan terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.

Disebutkan, terbitnya Permenaker Nomor 17/2021 ini menjadi kabar baik bagi peserta BPJAMSOSTEK untuk dapat memiliki rumah yang diidamkan dengan berbagai kemudahan. Seluruh pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri, pemberi kerjanya tertib administrasi dan bayar iuran BPJAMSOSTEK adalah persyaratan umum untuk mendapatkan program KPR-MLT ini.

"Rumah merupakan kebutuhan dasar manusia. Dengan adanya kemampuan memiliki rumah, pekerja dapat bekerja dengan tenang dan mampu meningkatkan produktivitas yang tentunya menguntungkan para pengusaha,” imbuh Dhyah.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru