Ketahuan Curi Tutup Saluran Air, 3 Pemuda Digelandang ke Polrestabes Surabaya

SURABAYA (Realita)- Tiga remaja pencuri tutup Got diamankan oleh Tim Reaksi cepat tindak (Respati) Sat Samapta Polrestabes Surabaya di Jalan Raya Darmo, pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.

Ketiga remaja tersebut yakni, Aditya Pratama (23), Ainun Iqbal (19), asal Bojonegoro dan Heri Susilo (25), warga Jalan Simorejo Sari, Surabaya.

Baca Juga: Dikejar Warga, Maling Motor Sembunyi di Dalam Sumur

Patroli rutin yang dilakukan tim elit Sat Samapta Polrestabes Surabaya tersebut, awalnya melintas di Jalan Marmoyo, Wonokromo. Tak berselang lama, saat petugas melintas kawasan tersebut, melihat tiga orang yang berusaha menghindar dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Samapta Polrestabes Surabaya, Iptu Satriono saat ditemui di lokasi penangkapan menjelaskan, ia beserta tim merasa curiga dan melakukan pengejaran kepada ketiga pria tersebut. Merasa dikejar, ketiga tersangka panik dan menancap gas lebih cepat. 

"Kami kejar dan dapat. Ketiga pelaku kami geledah, dan benar kami menemukan penutup drainase yang diambil dari bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Raya Darmo. Sehingga mereka kami amankan," ungkap Satriono, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Berhasil Gasak Motor Bu Guru SDN 1 Kemangsen Balongbendo

Dari pengakuan tersangka, ketiga pemuda tersebut  mengaku telah tiga kali melakukan pencurian penutup saluran air tersebut.

"Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian yang sama, dan untuk proses hukum selanjutnya, nanti kami serahkan ke Reskrim," tambahnya.

Ketiga pelaku yang tertangkap basah lalu digelandang ke Polrestabes Surabaya beserta barang bukti 1 buah penutup drainase, 1 unit motor roda dua, 2 unit ponsel dan sebuah handuk yang digunakan untuk menutup hasil kejahatannya.

Baca Juga: Dibohongi Teman Sendiri, Raffi Kehilangan Motornya dengan Nopol  AG 2099 NU

"Patroli serupa akan kami tingkatkan untuk menjaga masyarakat Surabaya dari para pelaku kejahatan," pungkasnya.

Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru