DPRD Setujui Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Jadi Perda Kota Malang 2021

KOTA MALANG (Realita)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyatakan sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang Tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Tahun 2021.

Hal itu disampaikan DPRD melalui sejumlah fraksi saat gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Kota Malang terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Malang Tahun 2022 dan Ranperda Kota Malang tetang pengelolaan sampah, di Lantai 3 Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (23/11/2021). 

Baca Juga: Sambut Kepemimpinan Presiden Baru, Pj Wali Kota Iwan: Kota Malang Siap Mendukung Kebijakan Pusat

Seperti disampaikan Fraksi PDIP yang diwakili Ferry Kurniawan, bahwa salah satu masalah penting yang akan dihadapi dalam pembangunan ekonomi adalah bagaimana menghadapi trade-off antara pemenuhan kebutuhan pembangunan dengan upaya mempertahankan kelestarian lingkungan. 

"Pembangunan ekonomi yang tidak memperhatikan kapasitas sumber daya alam dan lingkungan akan menyebabkan permasalahan pembangunan di kemudian hari," kata Fery Kurniawan. 

Oleh sebab itu, Rancangan Perda Pengelolaan sampah ini dinilai sangat penting di tengah kompetisi global yang semakin luas dan kompleks serta memiliki implikasi langsung dengan masa depan pembangunan Kota Malang. 

"Maka dari itu, Fraksi PDIP menyatakan sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah menjadi Perda Kota Malang Tahun 2021," ujarnya. 

Namun, pihaknya tetap memberikan beberapa catatan dan rekomendasi. Di antaranya, hendaknya Kota Malang sudah menyiapkan blue print, tahapan penting dalam pengelolaan sampah harus benar-benar diperhatikan, harus memperhatikan  manajemen pembangunan yang suistanable. 

Selain itu, PDIP berharap proses pembuatan Perda ini tidak hanya menjadi ritual formalitas dengan law enforcement yang seadanya. "Sebab salah satu penyebab banjir di Kota Malang serta pencemaran lingkungan, adalah masalah sampah yang tidak bisa diatasi Pemkot Malang secara estafet," ucapnya. 

Senada dengan itu, Fraksi Golkar, Nasdem dan PSI juga menyatakan menerima dan menyetujui, karena didukung dengan adanya pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat, sehingga berpengaruh meningkatnya produksi sampah. 

"Fraksi Golkar, Nasdem dan PSI memberi pendapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang pengelolaan sampah menjadi Perda Kota Malang 2021," kata Arif Budiarso. 

Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika saat melakukan penandatangan keputusan DPRD/Foto: Muhammad. Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika saat melakukan penandatangan keputusan DPRD/Foto: Muhammad.

Namun ia merekomendasikan, agar Pemkot Malang harus menyediakan armada alat angkut sampah secara memadai. 

“Hal ini dalam upaya menjamin dan memastikan pengangkutan sampah dari TPS atau TPS 3R ke TPA atau ke TPST tidak terjadi keterlambatan akibat keterbatasan armada,” sarannya.

Begitu juga dengan Fraksi PKB juga memberi catatan penting terhadap Ranperda itu yang disampaikan oleh Hartatik. Diantaranya, Pemkot Malang harus intens memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan. 

Selain itu, Fraksi PKB juga menyarankan, agar Pemkot Malang mengangkat martabat penggerobak sampah. Selain itu, Pemkot Malang agar mengganti gerobak sampah dorong menjadi gerobak beroda tiga. 

"Pemkot Malang harus menyiapkan insentif yang layak bagi para penggerobak sampah. Hingga saat ini belum mendapat perhatian khusu dari APBD," ungkap Hartatik. 

Baca Juga: Sukseskan Pilkada Serentak, Pj Wali Kota Malang Ajak Petakan dan Redam Potensi Kerawanan

Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diwakili Ahmad Fuad Rahman memberi masukan, agar Pemerintah Kota Malang untuk menyediakan TPS 3R, TPST, maupun TPA yang memadai, sehat, dan representatif di wilayah Kota Malang.

Cilegon dalam

“Selain itu, untuk mengurangi beban TPA diperlukan waste management, dan diharapkan TPA hanya menampung maksimal 30 persen dari sisa daur ulang,” saran Fuad.

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memandang masalah penanganan sampah merupakan permasalahan yang dihadapi sebagian masyarakat kota. Pihaknya berharap, Pemkot Malang mensosialisasikan kepada masyarakat, untuk membudayakan membuang sampah yang baik mulai dari rumah hingga TPS. serta memilah sampah organik dan non-organik.

“Menjadikan sampah organik dan non organik yang tersisa dari pengelolaan di tingkat komunal, menjadi bahan baku dan biogas berbasis sampah kota,” ujar Randy Gaung Kumaraning Al Islam.

Begitu pula Fraksi Damai (Demokrat, PAN, Perindo) yang disampaikan oleh Indah Nurdiana, bahwa Fraksi Damai menekankan, dengan diundangkannya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, maka Pemkot Malang diharapkan menyiapkan strategi dan cara, agar output terkait pengelolaan sampah dapat maksimal. 

"Fraksi Damai berharap, TPA Supit Urang mendapatkan sarana dan prasarana memadai, agar dapat melakukan proses pengolahan sampah yang baik," ujarnya. 

Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, saat menyampaikan pendapat akhir tentang pandangan fraksi terhadap Ranperda Kota Malang tentang pengelolaan sampah itu mengatakan, untuk mewujudkan Kota Malang yang bersih dan berbudaya kebersihan, maka perlu didukung dengan paradigma tingkah laku dari semua pihak baik perseorangan maupun institusi yang bertanggungjawab atas pengeluaran sampah. 

Selain itu, menurut Sutiaji, Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang pengelolaan sampah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan perlu dilakukan penyesuaian. 

Baca Juga: Raih Penghargaan dari Kemenpan RB, Pj Wali Kota Apresiasi Pemerataan Layanan Pendidikan di Kota Malang

"Rancangan Perda ini merupakan salah satu wujud nyata dan perhatian Pemerintah Kota Malang terhadap pengelolaan sampah dan dapat dijadikan landasan hukum yang sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat guna menjamin kepastian hukum," jelasnya. 

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji saat menyampaikan pendapat akhir Wali Kota/Foto: Muhammad. Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji saat menyampaikan pendapat akhir Wali Kota/Foto: Muhammad.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengapresiasi Ranperwal pengelolaan sampah untuk disahkan menjadi Perda.

“Lega rasanya, DPRD sudah menyelesaikan Ranperwal tentang pengelolaan sampah di akhir tahun. Ini bagian tugas DPRD di bagian legislasi, dan memang ditunggu DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Di mana perjanjian dengan Jerman akan selesai,” ungkap Made.

Pihaknya berharap, legislasi ini menciptakan adanya kepastian hukum di Pemkot, untuk mengerjakan tugas sehari-hari. 

“Kami tinggal mengawasi bagaimana Perda yang sudah disepakati bersama, disetujui bersama, dapat efektif untuk masyarakat,” terangnya. 

Kemudian, lanjut Made, berkaitan dengan pengelolaan sampah Multi Manfaat (multiutility). Dalam hal ini, DPRD mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyiapkan berbagai komponen, agar pengelolaan sampah dapat bermanfaat bukan hanya sebagai solusi mengatasi kerusakan lingkungan.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru