SURABAYA (Realita)- Sidang lanjutan gugatan gono-gini antara Roestiawati Wiryo Pranoto dan Wahyu Djajadi Kuari selaku (mantan suami Roestiawati) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/11/2021). Kali Roestiwati menghadirkan dua saksi.
Saksi yang dihadirkan Roestiawati melalui kuasa hukumnya, yakni Dr. B.Hartono SH., SE.,SE.Ak.,MH.,CA., adalah Adi Darma dan Bertha Indriawati Mondong.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Kedua saksi yang dihadirkan penggugat ini selain berprofesi sebagai pendeta juga pasangan suami istri. Saat dimintai keterangan, pasangan suami istri ini dimintai keterangan secara terpisah.
Walaupun keduanya diperiksa secara terpisah, namun apa yang diceritakan Adi Darma dan istrinya itu sama, sehingga tidak butuh waktu lama untuk memeriksa kedua saksi ini.
Adi Darma adalah saksi pertama yang dimintai keterangan dimuka persidangan. Ia menyatakan, bahwa ia pernah membezuk Suwanto, teman bisnis Roestiawati Wiryo Pranoto, di RS Soewandi Jalan Tambakrejo Surabaya.
Lebih lanjut Adi mengatakan, kedatangannya bersama istri tercintanya itu atas permintaan pihak keluarga Suwanto.
"Saat saya menjenguk Suwanto di RS Soewandi, saya melihat kondisi wajah Suwanto masih babak belur. Dan saat saya membezuk Suwanto kala itu, mendapat cerita jika Suwanto dipukul orang lain," ungkap Adi di ruang sidang Garuda.
Kejadiannya Mei 2016. Yang melakukan pemukulan terhadap Suwanto kala itu, sambung Adi, berjumlah dua orang. Mereka adalah Wahyu Djajadi Kuari bersama kakaknya.
"Peristiwa pengeroyokan itu disaksikan Roestiawati. Dan saya tidak pernah mengenal Roestiawati sebelumnya," kata saksi Adi Darma.
Saksi Adi Darma juga mengatakan bahwa ia datang ke rumah sakit untuk menjenguk Suwanto lebih dari satu kali.
Saksi Adi juga menceritakan, bahwa Suwanto ini adalah jema'at gereja yang ia pimpin. Liana, kakak Suwanto yang menghubungi saksi pada malam kejadian Suwanto dikeroyok Wahyu Djajadi Kuari dan saudara laki-lakinya.
"Ketika saya datang untuk menjenguk Suwanto, saya melihat keberadaan Roestiawati. Dari raut wajahnya terlihat bahwa Roestiawati seperti depresi dan ketakutan," ujar Adi.
Melihat kondisi Roestiawati yang seperti orang depresi itu, lanjut Adi, kami kemudian berdoa buat Roestiawati dan menawarkan konseling kepadanya, untuk memulihkan kondisi psikisnya yang agak terganggu.
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
"Tiap kali saya bertemu Roestiawati, dia selalu menangis dan meratapi kesedihan, atas adanya pemukulan yang menimpa Suwanto," jelasnya.
Masih menurut keterangan Adi, sejak mengalami depresi di bulan Mei 2016, butuh waktu sekitar delapan bulan untuk bisa memulihkan mental Roestiawati seperti sedia kala.
Selain menceritakan tentang pemukulan terhadap Suwanto, depresi yang dialami Roestiawati akibat dari pemukulan itu, saksi Adi Darma juga mendapat cerita bahwa sekitar April 2016, Roestiawati mengajukan gugatan cerai di PN Surabaya.
"Gugatan cerai yang dimohonkan Roestiawati ini lebih dulu terjadi daripada pengeroyokan terhadap Suwanto,"ujar saksi Adi Darma dimuka persidangan.
Selain mendapat pertanyaan dari kuasa hukum Roestiawati, saksi Adi juga mendapat pertanyaan dari kuasa hukum Wahyu Djajadi Kuari selaku tergugat.
Lebih lanjut kuasa hukum tergugat bertanya, apakah saksi tahu hubungan antara Suwanto dengan Roestiawati? Saksi menjawab tidak tahu.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
Saksi Adi kembali menjawab tidak tahu ketika ia mendapat pertanyaan dari kuasa hukum tergugat, apakah ia tahu siapa suami Roestiawati.
Dalam persidangan ini, Adi Darma juga ditanya seputar perceraian yang dimohonkan Roestiawati, karena apa? Kemudian, saksi Adi Darma juga ditanya terkait dengan perceraian Roestiawati itu, apakah ada menyangkut harta gono gini? Menjawab dua pertanyaan ini, saksi Adi Darma langsung mengatakan tidak tahu.
Namun saksi Adi Darma mengaku, pernah mengetahui adanya upaya perdamaian yang terjadi dengan Roestiawati dibulan Juni 2016. Dan saat terjadi perdamaian itu Roestiawati menggunakan jasa pengacara peofesional siapa, saksi menjawab tidak tahu.
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini juga diwarnai keributan antara kuasa hukum penggugat dengan kuasa hukum turut tergugat.
Perselisihan antar advokat itu terjadi karena kuasa hukum turut tergugat menghardik Roestiawati supaya tidak mengambil foto dari bukti surat (tambahan) yang diajukan tergugat melalui kuasa hukumnya.
Akibat dari perselisihan itu, hakim Sutarno mengingatkan keduanya untuk tidak berbuat gaduh lagi dan tidak berselisih paham didalam persidangan.ys
Editor : Redaksi