BKAD: Tanah Ditempati Warga yang Dipermasalahkan Pabrik adalah Aset Pemkot Malang

MALANG (Realita)- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang menyatakan, tanah yang digunakan tempat tinggal warga di Jl. Letjen Suparman, Gang 1 Nomor 92, RT 5, RW 5, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. 

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pemanfaatan Aset BPKAD Kota Malang, Eko Fajar, kepada realita.co saat diwawancarai di Kantor BKAD, Senin (22/11). Menurut Eko Fajar, Pemkot Malang mempunyai bukti pencatatan atas tanah tersebut. 

Baca Juga: Walikota Malang Tekankan Semangat Gotong Royong dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila

"Kalau saya itu yang diberi tugas untuk mencatat kaitannya dengan aset. Kalau warga sudah melakukan perikatan dalam hal ini sewa menyewa dengan Pemerintah Kota Malang, tentunya itu aset milik Pemerintah Kota Malang. Minimal tercatat," katanya. 

Namun, akhir-akhir ini, warga yang menempati aset pemkot itu dilayangkan surat somasi oleh PT. Indonesian Tobacco Tbk, melalui kuasa hukumnya, agar meninggalkan tempat tinggalnya. Bahkan, PT. Indonesian Tobacco Tbk dalam surat somasi itu mengklaim mempunyai SHGB. 

Berkaitan dengan itu, Eko Fajar mengatakan, masalah dengan PT Indonesian Tobacco Tbk yang mengklaim bahwa itu adalah milik PT. Indonesian Tobacco Tbk, atas dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), maka perlu dibuktikan datanya. 

"Toh kita juga belum melihat buktinya. Kita tidak mau berandai-andai. Tapi di kami (BKAD) itu ada catatannya bahwa itu adalah aset milik Pemkot Malang, dikuatkan dengan yang namanya surat izin pemakaian tempat-tempat tertentu bagi masyarakat," jelasnya. 

Bahkan, Eko mengatakan siap adu data di pengadilan. 

"Kalau masalah PT Indonesian Tobacco kalim punya SHGB atas aset itu, ya ayo tinggal dibuktikan di pengadilan," ungkapnya. 

Ia juga mengaku sudah didatangi masyarakat yang menggunakan aset itu. Dan masyarakat mengaku kepadanya, mempunyai bukti ikatan penggunaan aset dengan Pemerintah Kota Malang dan mempunyai bukti bayar retribusi kepada pemerintah. 

"Saya sampaikan kepada mereka, berarti bukti ikatan kepada pemerintah ada. Dalam hal menempati lokasi tersebut. Masalah PT ngomong bahwa itu punya dia, ya nanti tinggal dibuktikan kita ketemu di pengadilan," ujarnya Eko. 

Selain itu, berkaitan dengan aset, Eko juga mengatakan, pihaknya punya banyak program. Salah satunya sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan pengamanan aset pemerintah. 

Baca Juga: Dengan Bersepeda, Wali Kota Sutiaji Sambang Warga di Kelurahan Bareng dan Kauman

Setiap bulan, pihaknya mengadakan rapat dengan Monitoring Center for Prevention (MCP), Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI, melalui zoom. Pihaknya ditarget per tahun harus bisa menyelesaikan sertifikat tanah milik pemerintah. 

Sementara, berkaitan dengan izin penggunaan yang digunakan untuk perusahaan maupun industri, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pihaknya sudah melakukan perubahan, khususnya dengan Perda no. 1 Tahun 2020, dengan dasar Perda Nomor 19 tahun 2016.

"Di situ kita sudah melakukan perubahan tarikan. Dalam artian, untuk penggunaan masyarakat miskin, kita tetap kenakan retribusi. Sedangkan untuk yang digunakan sebagai perusahaan, seperti di Jl Tenaga, itu kita kenakan sewa," jelasnya. 

Saat ini pihak Pemkot Malang sedang melakukan inventarisir dan nantinya akan disertifikatkan semua. 

"Nanti kalau sudah benar itu jadi sertifikat, kita akan berlakukan sewa (bagi perusahaan). Itu nanti nilainya lumayan, guna meningkatkan PAD Pemkot Malang," ungkap Eko Fajar. 

Selain itu terkait pengakuan para pengguna aset yang memiliki SHGB maupun SHM atas aset Pemkot yang tercatat di BKAD, maka pihkanya akan melakukan penulusuran dan akan mengundang yang bersangkutan. 

Baca Juga: Wali Kota Sutiaji Ajak Para Guru Turut Sukseskan Program Merdeka Belajar

"Kita akan adu data nanti, kalau memang meraka benar punya data ada pelepasan. Misalkan mereka bisa menunjukkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan dari Wali Kota, ada ganti rugi barang milik daerah dan besarannya juga sudah disetor, ya kita coret di sini (pencatatannya)," katanya. 

Namun ia menegaskan, Pemkot Malang mulai Tahun 2000 hingga Tahun 2021 belum pernah melakukan pelepasan tanah aset Pemkot Malang. 

"Mulai Tahun 2000 hingga saat ini kita belum pernah yang namanya melepaskan aset," tegasnya.

Awak media mencoba konfirmasi kepada PT. Indonesian Tobacco Tbk, pada Selasa (23/11). Namun saat berada di pintu gerbang ditemui seorang Scurity. Pihak scurity mengatakan, hendaknya harus bikin janji dulu apabila mau menemui manajemen PT. Indinesian Tobacco, atau meninggalkan nomor telepon agar pihak PT bisa menghubungi. 

Namun, setelah awak media menyerahkan nomor telepon, hingga berita ini diterbitkan belum dihubungi oleh pihak PT Indonesian Tobacco.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru