Gandeng Polri dan Bea Cukai Antisipasi Barang Impor Bajakan

SURABAYA (Realita)-  Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar kolaborasi dengan polisi dan bea cukai untuk mencegah peredaran barang bajakan. Termasuk barang-barang yang diimpor dari berbagai negara.

Menurut Kepala Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim Subianta Mandala, tahun ini ada setidaknya lima pelanggaran merek yang sudah masuk ke pihaknya. Dua kasus diantaranya telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Bapas Surabaya Ajak Klien Pemasyarakatan Tulis Surat untuk Ibu

“Sedangkan tiga kasus lainnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi, baik saksi pelapor maupun saksi ahli,” ujar Subianta dalam kegiatan koordinasi pengawasan / pemantauan di bidang kekayaan intelektual dengan instansi terkait hari ini (8/12/2021).

Bahkan, lanjut Subianta, tren pembajakan produk KI saat ini tidak hanya dilakukan produsen lokal saja. Banyak barang lokal, tapi dibajak dan diproduksi di luar negeri.

“Jadi diimpor dari luar negeri, tapi ditulis made in Indonesia,” terangnya.

Alasannya karena biaya produksi di luar negeri lebih murah. Distribusinya pun dibuat di kalangan masyarakat di pedesaan. Karena selama ini masih kurang peduli dengan perlindungan kekayaan intelektual.

Baca Juga: 21 Napiter Kelas I Cipinang Ikrar Setia NKRI

“Yang dibajak itu kadang yang dianggap remeh seperti alat tulis, barang yang murah-murah, tapi jumlahnya jutaan,” urainya.

Berangkat dari kasus tersebut, Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya memberikan perlindungan atas produk kekayaan intelektual. Salah satunya dengan menggencarkan koordinasi dengan aparat terkait. Kegiatan yang digelar di Hotel Santika Gresik itu diikuti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pertanian, dan Dinas Perikanan sebagai instansi yang berpotensi sebagai penghasil produk KI, serta Kepolisian dan Bea Cukai sebagai instansi penegak hukum KI. Dan tak lupa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai hilir dari seluruh pendaftaran Kekayaan Intelektual.

“Lewat koordinasi dengan kepolisian dan bea cukai, diharapkan bisa ada pencegahan pembajakan produk KI,” ujarnya. 

Baca Juga: Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Raih Reward IKPA Tertinggi Oktober 2023

Nantinya, Bea Cukai akan aktif berkoordinasi ketika diduga ada potensi pelanggaran KI dari barang-barang yang diimpor. Sehingga, saat pemeriksaan barang di bandara atau pelabuhan, sudah bisa dipastikan barang yang masuk ke Indonesia memang benar barang asli atau bajakan.

“Sehingga barang tidak sampai beredar di pasaran,” harap Subianta.

Subianta juga mengapresiasi peran kepolisian yang selama ini aktif berkolaborasi ketika ada sengketa merek. Menurutnya, penyelesaian sengketa merek di Jatim termasuk yang cepat dan memuaskan.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Diserempet Kereta, Pelajar Kereta Meninggal

OKU- Seorang pelajar Kelas XI jurusan pemasaran SMKN 1 OKU tewas terserempet Kereta Api jenis Babaranjang dan Kereta Api Ekspres di Jalur Hulu – Hilir …