RUU Kejaksaan Disahkan, Jaksa Berhak Menyadap

JAKARTA (Realita) - Rancangan Undang Undang (RUU) Kejaksaan yang baru saja disahkan oleh DPR RI salah satu isinya memberikan kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyadapan. 

Wewenang penyadapan tersebut diatur dalam RUU Kejaksaan tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Jalur Kereta Rp 1,3 Triliun, 6 Orang Jadi Tersangka

“Melalui undang-undang ini, kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyadapan,” ungkap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 8 Desember 2021.

Namun, Burhanuddin mengingatkan untuk berhati-hati menggunakan kewenangan melakukan penyadapan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru disahkan.

“Hati-hati dan jangan disalahgunakan dalam menggunakan kewenangan ini karena terkait dengan hak privasi,” ujar Burhanuddin. 

Burhanuddin menyebutkan, UU Kejaksaan yang baru telah memperkuat dasar hukum institusinya dalam melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

Burhanuddin menambahkan penyadapan tidak hanya diperlukan dalam tahap penyidikan melainkan juga pada tahap penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron.

Dengan kewenangan ini, Korps Adhyaksa akan menambah satu pusat dalam strukturnya, yakni pusat pemantauan yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan.

Baca Juga: Kejagung Disebut jadi Tumpuan Harapan di Tengah Problem Integritas Penegak Hukum

“Kita akan menambah satu pusat lagi, yaitu pusat pemantauan (monitoring center) yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin bersyukur RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI telah disahkan oleh DPR RI.

Ia mengharapkan Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini akan memperkuat kedudukan institusi kejaksaan, baik dari sisi organisasi maupun kewenangan.

“Dengan terbitnya undang-undang baru ini, saya berharap kita dapat mempergunakan setiap kewenangan yang melekat pada diri kita,” kata Burhanuddin.

Baca Juga: Inilah Sederet Prestasi Jaksa Agung di Tengah Kabar Hoaks Hubungan Gelap

Ia mengingatkan jajaran kejaksaan jangan terpaku dengan satu kewenangan semata, yaitu penuntutan, sedangkan kewenangan-kewenangan lainnya diabaikan.

“Mari kita introspeksi dan lakukan yang terbaik apa yang telah menjadi amanat undang-undang,” ujarnya.

Burhanuddin meminta jajarannya untuk mencermati undang-undang baru tersebut dan segera menyiapkan sarana serta regulasi turunan sebagai tindak lanjut dari undang-undang itu sehingga kebaruan yang diatur dalam undang-undang baru bisa segera diimplementasikan.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru