LQ Indonesia Law Firm Persilakan Majalah Keadilan Lapor Polisi

JAKARTA (Realita)- LQ Indonesia Law Firm menanggapi keberatan Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia (Majalah Keadilan). Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi mempersilakan pihak majalah tersebut jika merasa dirugikan oleh pernyataan LQ. 

"Silahkan lapor hak anda sebagai warga negara," ujar Sugi dalam keterangannya, Kamis (9/12/2021). 

Baca Juga: Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan, Ini Kata Dewan Pers?

Sebelumnya, pemberitaan Majalah Keadilan terkait Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin, dinilai Dewan Pers melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sesuai Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 43/PPR-DP/XII/2021, majalah tersebut dianggap tak melakukan konfirmasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi dalam pemberitaan berjudul "Perkara Alvin Lim seperti Duri dalam Daging" dan "Kemungkinan JPU Menerima Sesuatu". 

Pihak Alvin kemudian membuat pernyataan di media massa terkait putusan tersebut. Pernyataan itu, kemudian dinilai pihak Majalah Keadilan menyinggung mereka, sehingga rencananya akan diproses hukum. 

Baik LQ maupun Alvin Lim, kata Sugi, tak gentar menghadapi proses hukum. LQ pun kembali meminta Majalah Keadilan mematuhi PPR Dewan Pers.

Baca Juga: Kabupaten Blitar Siap Menjadi Bagian dari Ekosistem Digital

"Jalankan putusan Dewan Pers, muat hak jawab," ucap Sugi. 

Dewan Pers sendiri merekomendasikan Majalah Keadilan untuk memberikan hak jawab Alvin, dan diminta meminta maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca. 

Jika putusan Dewan Pers tak dijalankan, kata Sugi, LQ akan menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Dituding Mafia Asuransi di Kanal YouTube Uya Kuya, Pihak Alvin Lim Angkat Bicara

"Apabila tidak dilakukan oleh Majalah Keadilan, LQ Indonesia Law Firm akan mengambil langkah hukum pidana terhadap Panda Nababan selaku Pimpinan Redaksi dan Chaerul Zein selaku penulis," jelas Sugi. 

Majalah Keadilan sendiri menegaskan akan menerbitkan hak jawab Alvin pada edisi selanjutnya. Meski begitu, mereka keberatan terhadap putusan Dewan Pers dan berencana mengambil tindakan.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru