JAKARTA- Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait penangkapan aktor sinetron Jeff Smith di kasus narkoba. Jeff Smith kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Jeff smith sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan saat dihubungi detikcom, Sabtu (11/12/2021).
Baca Juga: Nggak Kapok, Ibra Azhari Ditangkap karena Narkoba untuk ke Enam Kalinya
Sebelumnya, Jeff Smith ditangkap di rumahnya di Depok, Rabu (8/12). Ini adalah kedua kalinya Jeff Smith ditangkap di kasus narkoba.
Berbeda dengan sebelumnya ketika ditangkap karena ganja, kali ini Jeff Smith diciduk karena narkoba jenis baru, yakni LSD.
Baca Juga: Terdakwa Ganja Ajukan Kasasi, Singgih: Putusan PT Diduga Tak Sesuai Fakta Hukum
"Yang bersangkutan ini menggunakan narkotika jenis LSD," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/12).
Polisi mengungkapkan, selama bebas dari penjara sejak September 2021, Jeff Smith sudah memesan 50 lembar LSD. Dua di antaranya disita sebagai barang bukti.
Baca Juga: Karenina Resmi Pakai Baju Tahanan
"LSD yang diamankan itu ada dua (lembar), tapi LSD yang sudah digunakan, dipesan ini sebanyak 50 LSD. Kemudian dihabiskan 48 lembar," imbuh Zulpan.ik
Editor : Redaksi