SURABAYA (Realita)- Hari Raya Natal 2021 masih dua pekan lagi. Namun, sebanyak ratusan warga binaan pemasyarakatan berpotensi mendapatkan berkah berkah Natal. Hal itu setelah Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan 493 warga binaan untuk mendapatkan Remisi Khusus Natal 2021.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menyebutkan bahwa para narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi natal itu tersebar di 35 Lapas/ Rutan di seluruh Jatim. Saat ini jumlah penghuni lapas/ rutan di Jatim mencapai 27.962 orang (data per 8 Desember 2021). "Karena bersifat khusus, Remisi yang diberikan paling lama 2 Bulan dan paling rendah 15 hari," ujar Krismono.
Baca Juga: Ketua DPRD Kotabaru Harap Tahun Baru Hijriyah Jadi Momentum Pemersatu Bagi Warga Kotabaru
Pria asal Yogyakarta itu mengatakan bahwa remisi khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani. Tidak hanya itu, WBP yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan. Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2021 ini. Selain Natal remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek.
Krismono menambahkan bahwa banyaknya warga binaan yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari Lapas/ Rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik. Karena, sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik. "Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2021 ini kondisi lapas/ rutan di Jatim relatif aman," urai Krismono.
Anas melanjutkan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. "Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik," tuturnya.
Baca Juga: Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan Jatim Salurkan Hak Suaranya pada Pemilu 2024
Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12
bulan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan.
Baca Juga: Hikmu Gelar Ibadah Natal di Gedung Parlemen
Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari.
Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan. Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada Narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas/ rutan.ys
Editor : Redaksi