LQ Indonesia Law Firm Kembali Laporkan Majalah Keadilan ke Dewan Pers

JAKARTA (Realita)- Advokat dari LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim kembali mengadukan Majalah Politik dan Hukum Keadilan Indonesia (Majalah Keadilan). Majalah edisi 72 dengan berita berjudul "Perkara Alvin Lim Masih Menggantung" itu, dinilai pihak Alvin, diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pengaduan ini tercantum dalam surat aduan No 296/ASK/LQI-KOP/2021 Tanggal 9 Desember 2021. 

"Kami pandang berita tersebut diduga fitnah, hoax dan mencemarkan nama baik yang merugikan kami," ujar Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi, Senin (13/12/2021). 

Baca Juga: Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan, Ini Kata Dewan Pers?

Sebelumnya, Majalah Keadilan dinilai Dewan Pers melanggar Pasal 1 dan 3 KEJ, dalam kaitan pemberitaan mengenai Alvin. 

"Majalah Keadilan milik Panda Nababan ini sudah diputus melanggar etik oleh Dewan Pers. Namun melawan," kata Sugi. 

Baca Juga: Dituding Mafia Asuransi di Kanal YouTube Uya Kuya, Pihak Alvin Lim Angkat Bicara

Sementara Alvin, mengaku bahkan sampaikan berupaya menjalin komunikasi dengan anak dari Panda Nababan, Putra Nababan terkait masalah ini. Tujuannya untuk menyelesaikan masalah. Namun, kata dia tak ada respons. 

"Sudah saya telpon Putra Nababan ketika, saya jawab ini dengan Alvin Lim Ketum LQ Indonesia Law Firm langsung dimatikan HP-nya. WA saya kemudian tidak pernah dibalas," tutur Ketua Pengurus dan Founder LQ Indonesia Law Firm itu. 

Baca Juga: Berkas-Memori Kasasi Alvin Lim Tak Juga Dikirim ke MA, Pengacara: Sangat Tak Wajar

LQ sendiri, hingga kini masih menuntut Majalah Keadilan menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 43/PPR-DP/XII/2021, untuk memberikan hak jawab Alvin, meminta maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca. Selain itu, mereka juga tengah menyiapkan langkah hukum lainnya. 

"LQ sedang siapkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Majalah Keadilan. Juga dengan putusan Dewan Pers akan mengajukan laporan polisi dengan pasal berlapis. Kami kumpulkan bukti kuat dulu sebelum mengambil proses hukum," tandas Sugi.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru