Kejari Kota Malang Bentuk Satgas Mafia Tanah, Korban Bisa Hubungi Nomor Ini

KOTA MALANG (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah membentuk Tim Khusus Satgas Mafia Tanah. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah yang bertugas memberantas mafia tanah yang berada di kota Malang.

Menindaklanjuti hal ini, Kejari Kota Malang membuka hotline aduan tentang Mafia Tanah. Jadi masyarakat Kota Malang dapat langsung mengakses hotline aduan Kejari Kota Malang dengan nomor 0811-3737-073.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus Komplotan Pemalsu Akta Otentik Libatkan Oknum BPN Kota Batu

"Kami membuka Hotline aduan khusus bagi warga Kota Malang yang menjadi korban mafia tanah. Untuk dapat menyampaikan kepada kami secara langsung baik datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang ataupun melalui hotline aduan yang sudah kami sediakan", tutur Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto. S.H, kepada Realita.co, Selasa (14/12). 

Lebih lanjut Eko mengatakan, sejauh ini Kejari Kota Malang belum menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang berkaitan dengan praktik-praktik mafia tanah. 

Baca Juga: Selesai 100 Persen, PPS Kejari Kota Madiun Cek Proyek Pondok Lansia

Kini pihaknya masih mencermati dan mempelajari sengketa tanah yang ada di Kota Malang. 

"Salah satu pesan dari Bapak Jaksa Agung RI Prof. ST Burhanuddin,SH.,MH, agar mencermati kasus-kasus terhadap mafia tanah dan backing-backing mafia tanah yang sedang bersengketa", kata pria berkacamata itu. 

Baca Juga: Kejari Kolaborasi dengan Cabdindik Sambangi SMKN 1 Kota Madiun

Selain itu, kata Eko, Kejari Kota Malang sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang untuk melakukan pencegahan praktek mafia tanah.

"Pembentukan Satgas Mafia Tanah diharapkan menjadi salah satu upaya penegakan hukum konkret yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang profesional dan proporsional," pungkasnya.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru