JAKARTA (Realita)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta mengusut tuntas kasus korupsi terkait pelaksanaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Tahun Anggaran 2016.
Kasus tersebut menyeret nama Ketua Umum Partai PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Baca Juga: KPK Tahan Pejabat Kemenakertrans Era Muhaimin Iskandar
Atas kasus tersebut ketua KPK Firli Bahuri diminta memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Terkait dugaan kasus korupsi yang pernah menyeret nama Cak Imin dalam kasus suap pembahasan anggaran optimalisasi.
Kasus bermula terjadi di direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans 2014 yang saat ini bernama Kementerian Ketenagakerjaan.
Demikian disampaikan Kordinator Center For Budget Analysis (CB) Jajang Nurjaman dalam keterangannya kepada sejumlah awak media.
Baca Juga: Cawapres Muhaimin Iskandar Habiskan Malam Pergantian Tahun Bersama Jurnalis Kota Batu
“Meminta KPK kembali ke marwahnya dalam memberantas korupsi, satu langkah real dengan memanggil dan memeriksa Muhaimin Iskandar terkait kasus-kasus yang menyeret namanya,” ucap Jajang dikutip dari jarrakpos.
Kemudian Jajang menjelaskan, nama Cak Imin juga disebut dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap PUPR tahun 2016.
Oleh karena itu, kinerja KPK yang masih buruk sebaiknya membuka kasus-kasus lama yang melibatkan nama-nama besar yang belum di usut tuntas.
Baca Juga: Cak Imin Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden
“Seperti kasus Muhaimin Iskandar yang belum tuntas hingga sekarang, sebaiknya ketua KPK selidiki kembali,” ungkapnya.
Menurut Jajang, sepanjang kepimpinan Filri Bahuri, lembaga antirusuh itu tercatat bekerja lambat dalam memberantas kasus korupsi.
“Menjelang akhir 2021 semangat pemberantasan korupsi KPK terasa hampir padam, Contohnya saat ini kurang greget bahkan berpuas diri dengan kasus-kasus kecil terjadi di daerah,” terangnya.tom
Editor : Redaksi