Nipu Puluhan Miliar, Lily Yunita Dituntut 12 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)- Jaksa Rahmat Hari Basuki menuntut pidana penjara selama 12 tahun pada Lily Yunita, Rabu (22/12/202). Lily dinyatakan terbukti melakukan penipuan senilai Rp 49 miliar

Dalam tuntutannya JPU Hari Basuki menyatakan jika Lily yang juga seorang residivis ini melanggar dakwaan komulatif yakni selain pasal 378 KUHP, Lily juga dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

Tak berhenti sampai disitu, JPU Hari Basuki juga mewajibkan Lily membayar uang denda senilai Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti hukuman badan selama 12 bulan.

"Menuntut terdakwa Lily Yunita dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan," ucap JPU Rahmat Hari Basuki membacakan surat tuntutannya diruang Garuda 2 PN Surabaya.

Usai sidang JPU Hari Basuki menyatakan, tuntutan tinggi yang dia jatuhkan pada Terdakwa Lily karena ada hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan. Diantaranya adalah status Terdakwa yang seorang residivis kemudian kerugian yang dialami korban sangat tinggi yakni mencapai Rp 49 miliar.

Lebih lanjut Hari Basuki menjelaskan, sesuai fakta persidangan terungkap bahwa Terdakwa terbukti melakukan penipun. Dengan status Terdakwa yang seorang residivis maka tuntutan ditambahkan 1/3 dari ancaman hukuman.

“Karena dakwaan pasal 378 KUHP kita komulatifkan dengan dakwaan tentang TPPU dengan ancaman maksimal 15 tahun. Jadi tuntutan kita komulatifkan menjadi 12 tahun,” ujarnya.

Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum

Perlu diketahui, Lily adalah terdakwa kasus penipuan dengan modus investasi pembebasan lahan 9,8 hektar di Desa Osowilangon Kecamatan Tandes. Lily menjanjikan korban Lianawati Setyo keuntungan kalau mau menalangi proyeknya.

Cilegon dalam

Kasus ini berawal dari terdakwa Lily Yunita menelpon korban Lianawati Setyo dan menawarkan kerja sama pembebasan tanah atau lahan atas nama H. Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangon Kecamatan Tandes yang ditangani oleh Rahmad.

Tanah tersebut dibeli Rahmad dari ahli waris sebesar Rp. 800.000 permeter dan untuk membiayai pengurusan Petok sampai menjadi Sertifikat Hak Milik diperlukan biaya Rp. 2.000.000 permeter dengan waktu pengurusan 2,5 bulan sudah selesai.

Baca Juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA

Terdakwa Lily menyakinkan korban Lianawati Setyo bahwa kerja sama ini 1000 persen aman karena terdakwa, adiknya dan mamanya juga memasukkan uang dalam kerja sama tersebut. Terdakwa Lily juga menjamin jika tanah yang akan dibebaskan tersebut sudah ada yang mau membeli yaitu H. Sam Banjarmasin dengan harga sebesar Rp. 3.500.000 permeter.

Bahkan, terdakwa Lily juga berjanji apabila tanah tersebut laku terjual maka uangnya akan dipakai membeli gudang pabrik Eggtry milik korban Lianawati Setyo dengan harga sebesar Rp. 1.000.000 permeter.

Terpikat dengan bualan itu korban Lianawati menyepakati bekerjasama dengan terdakwa Lily Yunita. Terdakwa Lily pun dimulai dengan beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban Lianawati Setyo dengan janji akan dikembalikan 2,5 bulan beserta keuntungan dari investasinya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru