MEDAN- Pengemudi mobil yang menganiaya seorang pemuda di depan minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, pelaku yang berinisial H tersebut tidak ada di tempat ketika didatangi oleh polisi.
Baca Juga: Marah karena Macet, Sunarwan Tembak Ban Mobil Pengendara lain di Jalur Pantura agar Diberi Jalan
"Terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tersangkanya sedang dalam pengejaran. Inisialnya H, warga Medan Johor," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol M. Firdaus, Jumat (24/12/2021).
Firdaus mengatakan, penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus penganiayaan ini.
Empat saksi tersebut adalah pihak-pihak yang melihat korban FL (16) dianiaya oleh pemilik mobil hanya karena meminta mobil yang menghalangi motornya itu digeser.
Polisi kemudian bergerak menuju ke Kecamatan Medan Johor, rumah dari pelaku.
"Anggota sudah ke rumah tersangka namun tersangka tidak berada di tempat," kata dia.
Baca Juga: Pengemudi Pamer Senjata usai Serempet Mobil di Flyover Kalibata
Korban masih SMA, dianiaya karena minta mobil geser
Adapun korban adalah FL, seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Al Azhar.
Menurut penuturkan ibu korban, Ina, mulanya FL berbelanja sebelum pergi ke masjid, Kamis (16/12/2021).
Namun kemudian, datang sebuah mobil yang menyenggol motor FL.
Baca Juga: Bak Film Action, Polisi Nyangkut di Atas Kap Mobil
FL pun keluar dan meminta pemilik mobil menggeser mobil karena menghalangi motornya yang hendak keluar.
Namun, pemilik mobil itu justru menampar, menendang dan memukul remaja tersebut.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan.pas
Editor : Redaksi