Kasus BLBI Di-SP3, MAKI Merasa Di-Prank KPK

JAKARTA- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, menanggapi rencana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3 kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"KPK hargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak diantaranya MAKI tersebut karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).

Baca Juga: Korupsi Emas Antam, Eksi Anggraeni Divonis 7 Tahun Penjara

Ali mengatakan KPK telah memastikan bahwa perkara yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim, telah sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebab, putusan akhir pada tingkat Mahkamah Agung dalam perkara eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan, namun bukan tindak pidana.

Menurut Ali, KPK telah berupaya maksimal sampai mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dan ditolak oleh Mahkamah Agung. Karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi. Sedangkan Sjamsul dan Itjih sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama- sama dengan SAT selaku penyelenggara negara, "Maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud."

Baca Juga: Hakim Agung Yulius: Lebih Baik Saya Tindak Duluan

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, sebelumnya mengatakan akan mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan akan diajukan maksimal akhir April 2021.

Cilegon dalam

"Tadinya Kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau prank dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," ujar Boyamin ihwal SP3 untuk kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim.emo

Baca Juga: Keberpihakan Ketua TUN MA Mudahkan Penanganan BLBI,Pengamat:Satgas Lebih Kencang lagi

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru