Dir Narkotika Kejagung Sosialiasi Penanganan Perkara Narkotika

KALIMANTAN BARAT (Realita)- Direktur Narkotika  Kejagung melakukan sosialisasi Penanganan Tindak Pidana Narkotika, setelah di Kejati Medan Sumatera Utara, pada hari Kamis dan Jumat tgl 23-24 Desember 2021, Darmawel Aswar,SH.MH, Dir Narkotika dan ZAL Kejagung, kembali melakukan sosialisasi tentang regulasi dan implementasi yg berhubungan dengan penanganan perkara narkotika, TPPU Narkotika dan rehabilitasi bagi Penyalah Guna Narkotika bagi diri sendiri atau Pecandu Narkotika. 

Bertempat di Aula Kejati Kalbar yg dihadiri oleh Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, wakajati Kalbar, para Asisten, para kajari, para kasi pidum dan jaksa fungsional yg menangani perkara narkotika.

Baca Juga: Kemensos Digeruduk Massa, Aliansi IPWL Sosial Indonesia: Risma Tak Ada di Lokasi

Pada kesempatan tersebut tidak bosan bosannya kembali Dir. Narkotika menekankan perlu dan pentingnya jaksa menempatkan dirinya sebagai Dominus Litis.

"Itu Berarti jaksa punya peran sentral dan penting dalam penanganan perkara, khususnya narkotika, TPPU Narkotika dan rehabilitasi" ujar Dir Narkotika kepada rekan wartawan. "Masyarakat melaporkan, khususnya di Kalbar belum ada tuntutan rehabilitasi terhadap penyalahguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika, dan ini menimbulkan tanda tanya kenapa dan ada permasalahan apa?," keluhnya.

"Ternyata permasalahan yang utama adalah kecurigaan masing-masing APH, bila dilaksanakan rehabilitasi" jelas Darmawel.

Selain itu juga didapati permasalah lain yakni  sangat sedikit tempat rehab di Kalbar serta kesulitan APH untuk terapkan rehab karena untuk masuk ke tempat rehab dikenakan biaya.

"Padahal bila dicermati isi pasal 4 huruf d UU no 35/2009 tentang Narkotika, Jelas disebutkan bahwa Negara menjamin rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika" tegasnya.

Baca Juga: Anang Iskandar Minta Penghentian Penuntutan Perkara Narkotika

Kegiatan sosialisasi di Aula Kejati Kalbar berlangsung dari pukul 13-16.30. Pada tanggal 24 Des 2021, Selain itu, Dir Narkotika Kejagung ini mengunjungi Kejari Sintang, dan kejari Sanggau, yang  lokasinya bila ditempuh melalui jalan darat dari kota pontianak sekitar 7 jam perjalanan dan cukup melelahkan.

Cilegon dalam

"Kami bertujuan agar  para jaksa yang lokasi kerjanya jauh, menjadi mengerti tentang konsep rehabilitasi dan implementasinya, maka tidak ada kata lelah untuk menyampaikan dan berbagi ilmu dengan jaksa yg jauh dari ibukota propinsi sekalipun," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Dir. Narkotika menyampaikan paparan dan arahan tentang penanganan kasus narkotika yang hampir semua jaksa menanganinya namun ketika ditanyakan tentang penanganan kasus TPPU narkotika dan rehabilitasi , tidak ada satupun jaksa yang pernah menanganinya, dengan alasan bermacam macam dan kurangnya pemahaman para jaksa terhadap kasus TPPU narkotika dan rehabilitasi. 

Selain itu khusus penanganan rehabilitasi didaerah juga ditemui kendala krn belum sinergitasnya stakeholder terkait seperti pemahaman pasal khusus rehab, kesulitan tempat rehab, kurangnya personil di BNNK setempat dan ketiadaan anggaran rehab pd masing-masing instansi APH. 

Baca Juga: Anang Iskandar: Kecelakaan Legislasi Dalam Pembuatan UU No 35 Tahun 2009

"Kemudian kami sampaikan agar kesulitan ini bisa segera di atasi, dengan mencontoh seperti yang dilakukan kejari medan yg sukses melakukan pendekatan dgn kepala daerah sehingga upaya rehab dapat dilaksanakan.

"Untuk diketahui walikota medan menyediakan anggaran untuk rehab sebesar Rp. 39 milyar dan fasilitas lainnya," Tutup Darmawel Aswar,SH.MH. 

Kegiatan di kejari Sintang dan kejari sanggau selain dihadiri para jaksa juga dihadiri perwakilan Polres dan BNNK setempat. Kegiatan di kejari Sintang dan kejari sanggau berlangsung dari jam 09.00-17.00 WITA.tata

Editor : Redaksi

Berita Terbaru