Patuhi Pedoman No.11/2021 JPU Tebing Tinggi, Hakim Kabulkan Tuntutan Rehabilitasi

TEBING TINGGI (Realita)- Melaui Sidang Virtual, terdakwa Endra Agustono mengikuti Jalannya Sidang Tuntutan dan Putusan dari Panti Rehabilitasi Narkoba IPWL Yayasan JOPAN, tempat dirinya menjalani Rehabilitasi, Rabu siang (22/12/21).

Pada Perkara penyalah guna Narkotika Nomor : 331/Pid.sus/2021/PN Tbt, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tebing Tinggi, Okta Fiada Ginting,SH, MH dan Dhania Runamira, SH.MH, menuntut  terdakwa dengan 6 (enam) Bulan Rehabilitasi, dikurangkan selama terdakwa menjalani Rehabilitasi, agar terdakwa tetap di yayasan dan diharuskan menyelesaikan masa rehabilitasinya hingga selesai.

Baca Juga: Gegara Obat Penenang Mematikan, Orang-Orang di Philadelphia AS Jadi Sepertk Zombie

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tebing  Tinggi, Akhirnya memberikan Putusan selama 5 (lima) bulan Rehabilitasi.

"Terdakwa Endra Agustono, secara sah dan meyakinkan terbukti, telah melakukan tindak pidana sebagai pengguna Narkotika bagi diri sendiri, dan oleh karena itu dijatuhi hukuman selama 5 (lima) bulan Rehabilitasi, di IPWL yayasan rehabilitasi Narkotika Jopan,  dan dikurangkan selama masa rehab yang sudah di jalaninya, dan memerintahkan terdakwa untuk tetap di rawat dan  melaksanakan Rehabilitasi hingga selesai," ujarnya.

"Barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 0,1 gram netto, alat hisap atau bong dan sebuah korek api gas, dirampas untu dimusnahkan," tutupnya.  

Baca Juga: Kemensos Digeruduk Massa, Aliansi IPWL Sosial Indonesia: Risma Tak Ada di Lokasi

Atas kesepakatan JPU dari Kejari Tebing Tinggi, terdakwa diizinkan untuk mengikuti sidang secara virtual dari IPWL Yayasan Rehabilitasi Narkotika Jopan, membuat nuansa tersendiri, biasanya terdakwa akan di bawa ke rutan, dan berakhir dengan hukuman penjara.

Saat kami mencoba konfirmasi dengan Jaksa Penuntut Umum melalui telepon seluler, belum di Jawab, namun Wartawan kami mengapresiasi Tuntutan Jaksa, yang sangat tepat dengan menerapkan Pedoman Kejaksaan Agung No. 11 tahun 2021 tentang penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, dengan tidak memindahkan terdakwa pada rutan saat persidangan, dengan mengacu pada Pasal 4 huruf (d) jaminan untuk mendapatkan Rehabilitasi bagi pecandu, dan Pasal 103 UU No. 35 tahun 2009, bahwa terbukti atau tidak terbukti, Penyalah guna narkotika atau pecandu wajib untuk di vonis Rehabilitasi.

Terpisah, Jonny Panjaitan selaku pengurus Yayasan Rehabilitasi Narkotika JOPAN, seakan tidak percaya dengan yg sudah terjadi, karena baru kali ini terjadi, sidang terdakwa boleh di ikuti dari yayasan.

Baca Juga: Anang Iskandar Minta Penghentian Penuntutan Perkara Narkotika

"Kami terkejut, dengan dilakukannya sidang di yayasan, sebab biasanya sebelum di sidangkan,  JPU akan memindahkan terdakwa ke rutan, dan sedikit sekali yang putusanya, kembali direhab" jelas Jonny Panjaitan, selaku pengurus yayasan. 

"Karena itulah, saya begitu yakin bahwa terdakwa yang memang sedang menjalani program Rehabilitasi, akan dituntut Rehab dan diputus rehab," pungkas Jonny Panjaitan.tata

Editor : Redaksi

Berita Terbaru