SURABAYA (Realita)- Kanwil Kemenkumham Jatim selama tahun 2021 telah menggagalkan penyelundupan narkotika dalam lapas atau rutan sebanyak 22 kali. Adapun modusnya diselundupkan ke dalam kemasan cat, dimasukkan perut ikan, gorengan hingga botol sampo.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono saat acara Refleksi Akhir Tahun. Menurutnya, pihaknya selalu berkomitmen untuk menciptakan lapas/ rutan yang bebas dari peredaran HALINAR (Handphone, Pungli dan Narkotika). Sehingga, lanjut Krismono, pihaknya menggencarkan deteksi dini dan pencegahan masuknya barang-barang terlarang.
Baca Juga: Pengen Nyabu, Mulyono dan Legiono Beli Dengan Cara Patungan
“Terutama telepon genggam dan narkotika yang selama ini menjadi masalah utama,” ujarnya, Rabu (29/12/2021).
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan banyaknya penggagalan yang dilakukan jajarannya. Krismono menjelaskan, penggagalan terbanyak dilakukan Lapas Surabaya dengan enam kasus. Selanjutnya Lapas Kediri dengan empat kali penggagalan. Dengan modus bermacam-macam. Mulai menyelundupkan dalam kaleng cat, dilempar dari luar tembok, menyangkut di selokan bahkan ada yang nekat diselundupkan dalam dubur warga binaan.
Di urutan ketiga Rutan I Surabaya (Medaeng) melakukan penggagalan sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Miliki 29 Poket Sabu, Nonok Hadi Santoso Divonis 7 Tahun Penjara
“Kalau di Rutan maupun Lapas Surabaya mayoritas diselendupkan dengan memanfaatkan penitipan barang,” ujarnya.
Namun, berkat kejelian petugas, upaya penyelundupan barang terlarang dari layanan penitipan barang secara drive thru bisa digagalkan.
Baca Juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial
"Meskipun alat pendeteksi narkotika masih sangat minim, tapi para petugas kami cukup optimal dalam menghalau masuknya narkotika ke dalam lapas/ rutan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Krismono, sinergi dan kolaborasi yang dijalin dengan stakeholder berjalan dengan baik. Baik kepolisian maupun BNN memberikan support optimal dengan berbagai program seperti tilik sambang, pendirian pos pengaduan hingga tindaklanjut hasil temuan yang ada.ys
Editor : Redaksi