Malam Tahun Baru, Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Siap Diedarkan

SURABAYA (Realita) - Puluhan kilo gram sabu dan ribuan pil ekstasi beserta daun ganja yang akan diedarkan di Jawa Timur pada malam tahun nanti digagalkan oleh tim gabungan Satnarkoba Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur.

Dari pengungkapan narkotika jaringan Sumatra - Jawa ini, tim gabungan Satnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan delapan orang tersangka yang terdiri dari empat bandar, tiga kurir dan satu penjaga gudang.

Baca Juga: Perayaan Natal di Balai Kota Surabaya Akan Dihadiri 6.000 Jemaat Kristiani

Kedelapan orang tersangka yang diamankan tersebut berinisial, SM (26), warga Bandung Jawa Barat, RR (22), warga Bandung Jawa Barat, AS (24), warga Malang Jawa Timur, FE (24), warga Sidoarjo Jawa Timur, AY(24), warga Surabaya Jawa Timur, HW (36), warga Sidoarjo Jawa Timur, CH (37), warga Sidoarjo Jawa Timur dan SY ( 43), warga Surabaya Jawa Timur.

L

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, pengiriman narkoba jaringan Sumatra - Jawa ini berawal informasi dari masyarakat, adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang akan masuk ke kota Surabaya dari arah Jakarta.

"Selanjutnya, pada Selasa tanggal 21 Desember 2021 sekira pukul 20.30 Wib, sewaktu di tol Ngawi – Surabaya anggota Satresnarkoba Polrestabes melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka SM, RR dan AS dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) bungkus berisi narkotika jenis sabu berat + 6.037,87 gram serta bungkusnya," kata Nico Afinta.

Baca Juga: Gelar Perayaan Natal di Balai Kota Surabaya, Cak Eri: Balai Kota Rumah Semua Agama

Lebih lanjut Kapolda Jatim mengatakan, dari 3 orang ini didapatkan informasi bahwa, mereka mendapatkan dari empat orang lainnya, dan pada 27 Desember 2021 keempat orang yang diduga sebagi otak dan bandar berhasil ditangkap. 

"Jadi total ada delapan orang tersangka yang kita tangkap, dari delapan orang tersangka berhasil diamankan barang bukti 44,7 Kg sabu, 31,000 butir pil ekstasi, 1,05 Kg serbuk pil ekstasi dan 1,3 Kg daun ganja," sebut Kapolda.

Selain itu Kapolda juga berharap, terhadap delapan tersangka ia akan berkordinasi dengan kejaksaan para tersangka ini untuk dihukum seberat-beratnya, karena para pelaku ini sudah merusak generasi bangsa.

Baca Juga: Polairud Polda Banten Gelar Apel Gabungan demi Keamanan di Pantai Anyer

Seperti yang disampaikan Kapolda Jatim, jangankan warga sipil anggota yang terlibat akan ditindak tegas dan dipecat jika terbukti terlibat peredaraan narkoba.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo.132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo.132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru