Kasi Intel: Uang Pungli yang Disetor ke Kades Suko Rochayani, Dikembalikan ke Pemohon

SIDOARJO (Realita) - Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengatakan bahwa Kejari Sidoarjo saat ini sudah bekerja maksimal dalam penanganan kasus pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dengan kepala desanya yang bernama Rochayani.

Menurutnya, pengumpulan barang bukti dan keterangan sangatlah penting, yang mana nantinya setelah persidangan, barang bukti berupa uang tunai bisa dikembalikan ke masing-masing pemohon sesuai nominalnya. Sehingga harus di data semuanya, tidak bisa dengan metode sampling.

Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL di Mojokerto Tabrak SKB 3 Menteri, Warga Ditariki Rp 400 Ribu

"Tujuannya nanti agar bisa dikembalikan ke masing-masing pemohon, maka dari itu harus benar-benar sesuai antara jumlah pemohon, jumlah pemohon yang menyetor uang, dan nominal uangnya" jelas kasi intel pada Realita.co, Selasa (28/12/2021).

Masih kata Kasi Intel, saat ini sudah terdata separuh dari total keseluruhan sekitar 1300 pemohon PTSL di desa Suko. sayangnya Kasi Intel belum bisa menyebutkan nominal uang yang disetor ke kades dari masing-masing pemohon. Menurutnya hal tersebut akan di buka di persidangan.

Baca Juga: Pungli PTSL, Kades Sawoo Ponorogo Jadi Tersangka

"Untuk nominal uang, nanti bisa sama-sama dipantau di persidangan" ungkap Kasi Intel.

Kasi Intel juga berharap sikap kooperatif bagi seluruh pemohon PTSL desa Suko yang merasa sudah memberikan sejumlah uang kepada kades Suko, untuk pengurusan PTSL, agar bisa segera melaporkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo guna mempercepat proses pengumpulan data.

Baca Juga: Peradi Minta Perbup Lamongan tentang Biaya Persiapan PTSL Dicabut

"Kami berharap warga yang sudah memberikan uang segera melaporkan ke kejari Sidoarjo" pungkas kasi Intel.hk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru