JAKARTA- Ustaz Yusuf Mansur, pimpinan dari pondok pesantren Daarul Quran dan pemimpin pengajian Wisata Hati, Tangerang, kini terjerat kasus dugaan investasi bodong. Ia dilaporkan 12 orang yang tinggal di Cipondoh.
12 orang tersebut mengaku tertipu terkait investasi pembangunan Hotel Siti di Kecamatan Jatiuwung yang ditawarkan Yusuf Mansur.
Baca Juga: Investasi Bodong, Istri Selebgram Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim
Kasus dugaan investasi bodong ini, memasuki masa sidang di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A.
Sidang perdananya akan berlangsung pada pada Kamis (6/1/2022).
“Iya benar, sidang pertama Kamis 6 Januari 2022,” kata Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono, Selasa (4/1/2022).
Arief juga menjelaskan yang akan menjadi ketua majelis hakimnya yakni Fathul Mujib. Sementara itu, hakim anggotanya Arif Budi Cahyono dan Mahmuriadin.
“Fathul Mujib Ketua Majelis, Arif Bui Cahyono dan Mahmuriadin hakim anggota,” jelasnya.
Dalam sidang nanti, tidak ada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena kasus tersebut merupakan sidang perdata.
Baca Juga: Digugat Rp 98 Triliun, Yusuf Mansur Divonis Bayar Rp 1,2 Miliar
“Perdata ini gugatan. Jadi tidak ada jaksa,” tandasnya.
Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh orang-orang ke Pengadilan Negeri atas kasus dugaan investasi fiktif.
Orang-orang tersebut mengaku ditipu dan menuntut uang patungan usaha pembangunan apartemen dan hotel Siti, Tangerang, Banten dikembalikan.
Hal ini membuat Nama Ustaz Yusuf Mansur, tercoreng.
Baca Juga: Kejati DKI Bantah Penanganan Penggelapan Investasi Ratusan Miliaran tanpa Petunjuk
Selama ini nama baiknya sebagai Ustaz terjaga, namun lantaran banyak pihak yang angkat bicara membuat nama Yusuf Mansur, jadi pergunjingan publik.
Sebelumnya, beredar sebuah video beberapa orang yang merasa ditipu oleh ustaz Yusuf Mansur.
Dalam video tersebut juga tertulis bahwa banyak korban yang sudah terlanjur menginvestasikan uangnya dengan jaminan yang menggiurkan.
Namun sampai sekarang jaminan tersebut belum diterima oleh orang-orang tersebut.ih
Editor : Redaksi