Tolak Pembangunan Toko Modern di Winongo Madiun, Warga Wadul Dewan

MADIUN (Realita) - Warga dari Kelurahan Winongo, Kota Madiun, Jawa Timur mendatangi gedung DPRD setempat untuk melakukan audiensi, Kamis (6/1/2022). Mereka mengadu kepada wakil rakyat lantaran merasa keberatan dengan adanya pendirian dua unit waralaba atau minimarket modern di wilayahnya. 

Audiensi tersebut diterima Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya, Wakil Ketua, Armaya serta anggota DPRD Sudarjono alias Ngenot dan Bagus Panuntun. Disela-sela audensi, DPRD meminta OPD terkait untuk dihadirkan.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan

Salah satu warga jalan Majapahit Kelurahan Winongo, Yayuk mengaku keberatan dan menolak keberadaan toko modern tersebut. Pasalnya, akan berdampak bagi warga yang memiliki toko kelontong. Apalagi saat ini, para pedagang tradisional sudah mulai berkembang dan bangkit pasca pandemi Covid-19. Ia khawatir, dengan adanya toko modern akan mematikan pedagang kecil.

"Dikelurahan kami itu sudah banyak toko-toko yang berkembang dan baru bangkit. Sehingga tidak butuh lagi didatangkan toko modern. Karena akan membunuh kami yang akan tumbuh. Kalau jadi dibangunnya Alfamart dan indomaret, bagaimana nasib kita. Pasti akan tergeser," keluhnya dihadapan dewan.

Menurutnya, sudah banyak toko kelontong yang gulung tikar akibat adanya toko modern. Dia memberi contoh di jalan Gajah Mada. Sesudah dibangun toko modern, pedagang rumahan disekitar terpaksa menutup usahanya akibat kalah saingan.

"Seperti di jalan Gajah Mada itu dulu banyak toko tradisional, sekarang sudah pada tutup total. Kami mewakili pedagang kecil, warung-warung kecil, merasa sangat keberatan dan menolak pembangunan Indomaret atau Alfamart itu," tuturnya.

Senada dikatakan warga lainnya, Hartini. Menurutnya, selama ini warga tidak pernah mendapat sosialisasi terkait pembangunan dua unit minimarket modern yang berlokasi di jalan Majapahit dan jalan Mangir. Mereka menilai keberadaan minimarket modern tersebut mematikan usaha para pedagang konvensional yang telah lebih dulu berjualan.

“Kami merasa keberatan dengan dibangunnya minimarket di area Kelurahan Winongo yang sekaligus dua unit. Jelas berdampak pada pedagang kecil, apalagi kami ini kan golongan ekonomi menengah ke bawah,” katanya.

Baca Juga: Akhirnya, DPRD Kota Madiun Tetapkan AKD

Menanggapi penolakan warga, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Surat menyatakan, bangunan tersebut bisa berdiri karena telah mengantongi perizinan dasar. Yakni izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Online Single Submission (OSS). Pun nomor induk berusaha (NIB) juga telah terbit. Hanya saja izin minimarket tersebut secara resmi belum disampaikan ke Dinas Perdagangan untuk selanjutnya dilakukan survei bersama dengan OPD terkait.

Cilegon dalam

“Secara resmi izin minimarket atau izin pasar modern lainnya belum masuk ke kami, Dinas Perdagangan,” katanya singkat.

Keluhan warga langsung mendapat respon para wakil rakyat. Wakil Ketua II DPRD, Armaya menyarankan Pemkot untuk mengkaji ulang dampak yang terjadi ketika minimarket modern tersebut dibangun. Namun demikian, diizinkan tidaknya pembangunan minimarket bergantung kepada Walikota selaku pemberi rekomendasi.

“Kebijakan itu ada di tangan Walikota. Usulan saya ya coba kalau memang ada rencana pembangunan minimarket modern itu betul-betul dilihat dulu dampaknya kepada pedagang di sekitarnya,” terangnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Madiun Walk Out saat Paripurna, Fraksi Merasa Kecewa

Sementara itu Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra menjelaskan, hasil audiensi, dewan merekomendasikan agar pembangunan dua minimarket modern di Kelurahan Winongo itu tidak berlanjut karena alasan penolakan warga cukup kuat, meski keduanya telah memiliki perizinan dasar.

“Perizinan dasar sudah terpenuhi cuma untuk beroperasionalnya itu kami harap filter-filter yang dimiliki pemerintah dijalankan supaya kedua unit minimarket tersebut tidak sampai beroperasi karena akan berpengaruh terhadap ekonomi kerakyatan di wilayah tersebut,” jelasnya.

Spanduk penolakan warga atas berdirinya toko modern.Spanduk penolakan warga atas berdirinya toko modern.

Politisi PDIP ini menegaskan, minimarket modern termasuk komponen resiko rendah sehingga proses perizinan dasar sangat mudah untuk diterbitkan. Karenanya hal itu menjadi pemikiran DPRD untuk merekomendasikan ke pemerintah daerah hingga pusat untuk mengkaji ulang aturan tersebut. Sebab dirinya mengaku kesulitan untuk memfilter keberadaan minimarket yang ada di daerah. Ia tidak ingin, minimarket modern justru mematikan ekonomi masyarakat. paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru