MADIUN (Realita)- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) akhirnya turun tangan terkait gonjang-ganjing pengadaan ribuan laptop di Kota Madiun, Jawa Timur.
Kemarin (6/1/2021), LKPP mengelar rapat melalui daring dengan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun. Rapat itu, membahas tindak lanjut pengadaan laptop untuk siswa SDN dan SMPN melalui e-purchasing dengan ID paket PEP-P2109-432-1348.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan
"Kami sampaikan keterangan kronologi lengkap seperti apa dan proses ketika kami konsultasi LKPP, Inspektorat, dan Bagian Hukum juga ada, sangat lengkap,’’ kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Noor Aflah, Jumat (7/1/2022).
Dalam zoom meeting, lanjut Aflah, pihak LKPP mengaku mendapatkan informasi pengadaan 4.880 laptop yang tidak sesuai spesifikasi pesanan dari pemberitaan media. Seluruh informasi beserta bukti-bukti telah disampaikan PPK kepada LKPP.
‘’Kami belum lapor ternyata LKPP mendapat informasi dari pemberitaan, kami diundang untuk dimintai keterangan. Intinya LKPP menerima keterangan dari kami cukup lengkap," terangnya.
Baca Juga: Pemkot Madiun Bakal Terapkan WFA, Boleh Kerja dari Mana Saja
Hasil dari rapat tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya mediasi dan kesepakatan bersama yang berkekuatan hukum tetap. Tetapi, opsi itu masih tahap permulaan. LKPP masih ingin menggali informasi dari pihak-pihak terkait, seperti PT Tera Data Indonesia (TDI) yang merupakan distributor laptop merk Axioo, maupun PT Pins Indonesia anak perusahaan PT Telkom selaku reseler laptop tersebut.
"Dari LKPP kalau memang nanti bisa dimediasi dan diambil sebuah kesepakatan bisa beketetapan hukum, tetapi mereka masih menggali informasi. Kalau LKPP hanya fasilitator, dicari penyelesaian terbaik sebelum ke proses hukum," ujarnya.
"Kalau opsi itu memang dari awal kita terbuka. Cuma opsi yang tidak memiliki masalah hukum di kemudian hari," tambahnya.
Baca Juga: Lagi, Pemkot Madiun Raih Penghargaan dari Menpan-RB
Lantas masalah blacklist dua perusahaan tersebut, Aflah mengaku tetap mengajukan kepada LKPP. Tetapi, semua keputusan ada ditangan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden itu.
"Ya diserahkan kepada LKPP, misalkan mediasi dilakukan dan sudah ada hasilnya ya mungkin tidak jadi blacklist. Keputusan di LKPP. Karena blacklist pun yang menentukan LKPP kita hanya usulkan saja," tandasnya. paw
Editor : Redaksi