Pentingnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Media Siber

SURABAYA (Realita) - Bekerjasama dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Madura mensosialisasikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ke para pemilik perusahaan media siber se-Madura Raya di Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (8/1/2022).

Sosialisasi tersebut dilakukan bersamaan dengan acara Pengukuhan Pengurus SMSI Madura Raya (Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep) Masa Bakti 2022-2025 oleh Ketua SMSI Jatim H. Samiadji Makin Rahmat. Acara ini juga dihadiri Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim, Sekretaris Dewan Kehormatan SMSI Jatim H Djoko Tetuko, dan jajaran pengurus SMSI Jatim lainnya.

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Terkait BPJS Ketenagakerjaan, Makin Rahmat mengatakan, Badan Hukum publik ini sengaja dihadirkan dengan harapan bisa membantu kelancaran pemilik perusahaan media siber menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan - bagi yang belum terdaftar. Karena, lanjut Makin, untuk bisa mendapatkan verifikasi Dewan Pers, perusahaan media dipersyaratkan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Di hadapan para pemilik perusahaan media siber yang telah menjadi pengurus SMSI di Madura tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Vinca Meitasari menjelaskan program-program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selain itu, Vinca juga menyebutkan adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan manfaat beasiswa 2 anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi yang total maksimalnya bisa mencapai Rp 174 juta.

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Selebihnya, Vinca menjelaskan perihal iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Vinca berharap para pemilik perusahaan media siber se-Madura ini mendaftarkan karyawan dan wartawannya minimal 3 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni JKK, JKM dan JHT, yang iurannya tidak terlalu berat dan sudah termasuk tabungan di hari tua.

Cilegon dalam

Perihal iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memang lebih banyak dibahas di sesi ini. Berawal dari sambutan Sekretaris Dewan Kehormatan SMSI Jatim H Djoko Tetuko yang menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan media siber ini masih belum lama berdiri, masih tergolong belum mampu secara finasial. Karena itu dia berharap mereka bisa terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tapi dengan iuran paling rendah.  

Sementara itu Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim, berharap BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak melakukan sosialisasi. Menurutnya, di era digital ini pertumbuhan perusahaan media terutama media siber sangat luar biasa, sehingga potensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga sangat luar biasa. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Lutfil berharap, wartawan, di samping diharapkan mengikuti uji kompetensi wartawan, juga terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ada kepastian jaminan sosial jika mereka mengalami musibah kecelakaan kerja atau kematian. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini penting bagi jurnalis. 

Para pengurus SMSI se-Madura ini, yang totalnya sekitar 40 orang, di samping sebagai wartawan/pemilik media siber juga mengorganisir wartawan/pemilik media siber lain di kabupaten masing-masing. Mereka sudah banyak yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi banyak pula yang belum terdaftar. Vinca menyatakan siap berkolaborasi dengan mereka maupun dengan organisasi wartawan lainnya, demi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap wartawan.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru