JAKARTA- Dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun yang juga merupakan aktivis 98.
Baca Juga: Kaesang dan Erina Belanja Barang-Barang Bermerk dari Luar Negeri, Netizen: Tak Melalui Proses Cukai?
Terkait laporan ini, Gibran tak mempersoalkannya. Dirinya mempersilahkan jika ada yang melaporkannya ke KPK.
”Silakan dilaporkan kalau salah. Kalau salah ya kami siap,” kata Gibran saat ditemui di Makorem 074 Warastratama, Senin (10/1/2021).
Namun terkait pelaporan ini, Gibran menyerahkan urusan tersebut pada Kaesang. Bahkan Gibran mempersilahkan jika ada yang melaporkan dirinya dan Kaesang. Termasuk dirinya berjanji untuk kooperatif jika nantinya ada pemanggilan pada dirinya.
”Nanti tanya Kaesang. untuk masalah track record tanya ke Kaesang aja. Cek aja, kalau ada yang salah ya silahkan dipanggil,” ucapnya.
Keduanya dilaporkan Ubedilah karena dugaan TPPU. Keduanya dianggap bekerjasama dengan petinggi PT SM untuk dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena adanya suntikan dana penyertaan modal pada PT Ventura.
Ubedilah menjelaskan, laporan ini berawal dari 2015 . Saat itu terdapat perusahaan besar PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Baca Juga: Tak Seberuntung Gibran, Kaesang Gagal Maju Pilkada 2024 gegara Putusan MK
“Tetapi kemudian oleh MA (Mahkamah Agung) dikabulkan hanya Rp 78 miliar. Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” ungkal Ubedilah.
Menurut Ubedilah, dugaan KKN tersebut sangat jelas.
Karena tidak mungkin perusahaan baru yang merupakan gabungan dari kedua anak Presiden yakni Gibran dan Kaesang bersama dengan anak petinggi PT SM mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura yang juga berjejaring dengan PT SM.
“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” terang Ubedilah.
Baca Juga: KOPI Lamongan Doakan Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden,” tambahnya.
Ubedilah meminta KPK untuk menyelidiki kasus ini agar semakin jelas apakah ini merupakan dugaan praktik KKN atau tidak.
“Bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” pinta Ubedilah.ps
Editor : Redaksi