MADIUN (Realita)- Jabatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Madiun, Ahmadu Malik Dana Logistia habis sejak 28 Oktober 2021 lalu. Untuk sementara, Walikota Madiun menunjuk Direktur BPR, Sugeng Mukti Wibowo merangkap jabatan sebagai Plt Dirut sembari menunggu proses seleksi jabatan.
“BPR itu kan Direkturnya masanya habis, pengawas habis, Direksinya masih satu. Maka saya datang kesini memberikan semangat. Jadi jangan sampai Dirut, pengawas nggak ada pelayanan semakin lemot, justru pelayanan harus semakin baik,” kata Maidi usai menghadiri apel kerja di Kantor PD BPR Kota Madiun, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Bank Jatim dan Bank Sultra Resmi Jalin Sinergitas KUB
Ahmadu masih meninggalkan pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh pemimpin berikutnya. Yakni adanya non perfoming load (NPL) atau kredit bermasalah yang mencapai Rp 2,5 miliar. Permasalahan ini, lanjut Maidi, dikarenakan masalah pandemi Covid-19 yang membuat perekonomian melemah. Namun, pihaknya meminta manajemen PD BPR untuk segera menyelesaikannya.
Baca Juga: KPID Jawa Timur Nobatkan Bank Jatim BUMD Peduli Penyiaran
“Memang semua bank hampir sama karena masalah Covid. Insyallah nanti kalau Covid sudah selesai, macet ada hubungannya dengan Covid kita ingatkan dan datangi. Kira-kira kapan untuk menyelesaikan kredit yang macet itu,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Dirut BPR Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo mengaku akan berusaha untuk segera menyelesaikan kredit macet yang nilainya sebesar 3,68 persen tersebut.
Baca Juga: Hadiah Tabungan Simpeda Bank Jatim Selesai Diundi, Total Capai Rp 6,65 Miliar
“Sesuai dari arahan Walikota, sementara pengurus kosong saya akan memenuhi atau mengikuti arahan dari Walikota. Masalah kredit macet, harus segera diselesaikan dan itu di bank manapun pasti resiko, akan segera kami selesaikan,” janjinya. paw
Editor : Redaksi