Perkara Putri Nia Daniaty Siap Disidangkan

JAKARTA (Realita) - Putri Nia Daniaty bernama Olivia Nathania yang kini berstatus sebagai terdakwa akan menjalani sidang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) mendaftarkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri. 

Hal tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-18/APB/SEL/EOH.2/01/2022 tertanggal 10 Januari 2022. Terdakwa Olivia Nathania alias OI terjerat kasus penipuan rekrutmen penerimaan CPNS. 

Baca Juga: Investasi Bodong, Istri Selebgram Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim

"Pada Senin, 17 Januari 2022 sekitar pukul 11.15 wib, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan  telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Olivia Nathania alias OI yang merupakan Putri dari Artis kenamaan Indonesia Nia Daniati ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Kejari Jaksel, Nurcahyo dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022). 

Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, kata Nurcahyo, telah beralih tanggungjawab yang semula terdakwa OI dilakukan penahanan oleh JPU Kejari Jaksel. 

"Dan menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya. 

Nurcahyo menambahkan bahwa sidang akan segera digelar setelah adanya penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Terkait penetapan hari sidang dan penetapan penahanan," tuturnya. 

Baca Juga: Kejati DKI Bantah Penanganan Penggelapan Investasi Ratusan Miliaran tanpa Petunjuk

Sementara JPU Kejari Jaksel sudah membuat surat dakwaan terhadap terdakwa Olivia Nathania alias OI sebagai persyaratan pendaftaran ke pengadilan negeri Jaksel. 

Cilegon dalam

Terdakwa Olivia Nathania alias OI di dakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP atau pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 (1) KUHP.

Sebelumnya terdakwa di laporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 terkait rekruitment CPNS fiktif.

Baca Juga: Penanganan Kasus Penggelapan Investasi Ratusan Miliaran, Kejati DKI Dipertanyakan

Untuk diketahui, berkas perkara pemalsuan surat dan penipuan penerimaan CPNS yang menjerat putri Nia Daniaty bernama Olivia Nathania dinyatakan lengkap alias P-21.

Hal tersebut setelah diteliti dan dipelajari, berkas perkara tersangka Olivia Nathania dinyatakan lengkap,  Baik formil maupun materil. 

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan Tahap II yakni tersangka Olivia dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru