Wuih, Kasda Magetan Disuntik Rp 539 Juta dari Denda Proyek

 

MAGETAN (Realita)- Awal tahun 2022 ini, Pemkab Magetan tersenyum lebar. Ini setelah ratusan juta dana kini mulai ke kantor Kas Daerah (Kasda), yang bersumber dari denda keterlambatan proyek tahun 2021. 

Baca Juga: Jadi Kota Ramah Anak, DPRD Magetan Sahkan Raperda KLA

Dari data di Badan Pendapatan  Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPPKAD) Ponorogo, tercatat dari 29 rekanan yang terkena sanksi akibat terlambat menyelesaikan proyek, dana denda yang terkumpul mencapai Rp 539 juta.

"Uang setoran kurang lebih Rp 539 juta dari 29 setoran," kata Yayuk Sri Rahayu, Kepala BPPKAD Kabupaten Magetan, Selasa (18/01/2022).

Baca Juga: Lelang Aspal Rp 4,5 M Gagal, Perbaikan Jalan Rusak di Magetan Tertunda?

Setoran uang denda ini sendiri, menjadi tambahan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) yang sah dalam APBD 2022. 

Cilegon dalam

" Ini merupakan pendapatan lain- lain asli daerah yang sah," ungkapnya.

Baca Juga: Jelang 4 Tahun Pimpinan ProNa, Jalan di Magetan Masih Rusak

Diberitakan sebelumnya, data Bagian Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Kabupaten Magetan menyebut, ada 7 pekerjaan yang tidak kelar di Kabupaten Magetan pada tahun anggaran 2021. Rincianya, 6 pekerjaan tidak selesai 100% (persen) dan 1 Pekerjaan putus kontrak. 

 ”Masih terdapat 6 paket yang belum selesai di tahun 2021 dan mendapatkan perpanjangan waktu dengan dikenai denda keterlambatan,” ujar Kabag PBJ Magetan, Selasa (11/01/2022) lalu. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru