Kasus Gagal Bayar Terlapor Anak Ketum Parpol, Naik ke Penyidikan

JAKARTA (Realita)- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor putra ketua umum (ketum) salah satu partai politik (parpol) berinisial RSO, naik ke penyidikan. Ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima pelapor yakni korban perusahaan investasi PT MPIP. 

Selain pasal pidana penipuan dan penggelapan, RSO juga disangkakan pasal perbankan dan pencucian uang. 

Baca Juga: Investasi Bodong, Istri Selebgram Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim

"Kami menerima SPDP tembusan ke Kejaksaan Tinggi No B/724/I/RES 2.6/2022/Ditreskrimsus tanggal 17 Januari 2022 yang juga ditembuskan ke terlapor RSO," ujar Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi, Rabu (19/1/2022). LQ Indonesia Law Firm merupakan kuasa hukum korban PT MPIP.

Menurut Sugi, naiknya kasus ini ke penyidikan membuat penyidik memiliki peluang menjemput paksa RSO. 

"Dengan naiknya kasus ini maka jika berikutnya RSO sebagai terlapor mangkir dua kali, maka penyidik punya wewenang untuk jemput paksa sesuai KUHAP," kata Sugi. 

Sementara, MJ, salah seorang korban PT MPIP mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya atas perkembangan kasus tersebut. 

"Terima kasih Polda Metro Jaya setelah dua tahun menanti akhirnya naik sidik pula, mohon agar dilanjutkan hingga ke tahap persidangan karena tidak ada itikad baik dari para terlapor," kata dia. 

Baca Juga: Kejati DKI Bantah Penanganan Penggelapan Investasi Ratusan Miliaran tanpa Petunjuk

Sugi mengungkapkan, korban MJ dua tahun lalu menghubungi LQ Indonesia Law Firm di nomor hotline 0817-489-0999 dan memberikan kuasa kepada LQ. Selanjutnya, mereka membuat laporan polisi. 

"Berdasarkan bukti awal yang dimiliki LQ dan telah diberikan kepada penyidik, RSO diduga secara aktif menghimpun nasabah, ini salah satu bukti bisa dilihat di kanal YouTube LQ Lawfirm," kata dia.

"Dalam video tersebut, terlihat RSO berbicara dan memberikan iming-iming jika dulu dapat bunga, maka nanti peserta investor akan mendapatkan dividen, setelah banyak masuk dana, beberapa bulan kemudian MPIP menyatakan gagal bayar dan hingga kini jangankan janji bunga dan dividen, modal saja tidak bisa ditarik," sambungnya.

Yang miris dari kasus ini, kata Sugi terlapor bisa tetap menunjukkan gaya hidup mewahnya di media sosial. Sementara, para korban, menurut dia telah sakit hingga ada yang meninggal dunia menanti dana mereka yang tak jelas keberadaannya. 

Baca Juga: Penanganan Kasus Penggelapan Investasi Ratusan Miliaran, Kejati DKI Dipertanyakan

LQ pun mengingatkan agar korban lainnya, jangan tertipu dua kali dengan skema penyelesaian yang ditawarkan 

"Sudah ketipu satu kali manusiawi, kalau tertipu dua kali itu nanti menyesal lagi. Ingat jika ada itikad baik, seharusnya MPIP mengembalikan dana para investor, bukan malah minta top up konversi," ujar Sugi. 

"Jangan tertipu tawaran dan gambar-gambar properti yang tidak jelas, apalagi properti di Bali belum ada fisiknya. Mintakan tunai saja kembali, karena properti harga bisa di-mark up dan mereka minta cicil waktu, yang merugikan korban investasi bodong. Jika untuk bayar dana jatuh tempo saja tidak ada dana, lalu darimana dana untuk bangun properti yang dijanjikan?," lanjutnya.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru